Senin, 22 Desember 2025

Trotoar di Margonda jadi Lahan Parkir, Siap-siap Digembok Dishub Depok

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:11 WIB
TINDAK : Petugas dari Dishub Kota Depok ketika melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraanya secara sembarangan di Jalan Margonda Raya. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TINDAK : Petugas dari Dishub Kota Depok ketika melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraanya secara sembarangan di Jalan Margonda Raya. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sejumlah pejalan kaki mengeluhkan adanya kendaraan roda dua maupun empat yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang trotoar Jalan Margonda Raya.


"Iya saya merasa terganggu dengan pengendara yang parkir sembarangan di trotoar. Padahal trotoar dibangun untuk pejalan kaki," ujar Caca, seorang pejalan kaki.


Merespon hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus menggencarkan imbauan kepada pemilik kendaraan. Jika masih membandel, petugas Dishub Kota Depok tidak segan-segan untuk melakukan tindakan penggembokan pada kendaraan tersebut.


"Kami menghimbau pengendara untuk tidak parkir sembarangan melalui tim patrol dari Dishub," kata Sekretaris Dishub Kota Depok, Anton Tiffani kepada Radar Depok.


Terkait penertiban, Anton menegaskan, pihaknya selalu didampingi jajaran kepolisian dari Polres Metro Depok. Sebab, penegakan hukumnya adalah wewenang pihak kepolisian.


"Dalam hal penertiban parkir kami selalu bersama jajaran kepolisian, karena penegakan hukumnya ada di Satlantas," jelasnya.


Selain kendaraan yang terparkir liar, kata dia, pihaknya juga melakukan himbauan kepada pengendara yang melawan arus di Jalan Margonda Raya. Pasalnya, dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.


"Kami juga melakukan patroli bersama jajaran Satlantas Polres Metro Depok melakukan penghimbauan kepada pengemudi kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan sekaligus menghimbau kepada kendaraan roda dua yang melawan arus di seputaran Margonda tepatnya, di depan Gunadarma dan Kober," papar Anton.


Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Depok, Taufik mengungkapkan, pihaknya kerap memberikan peringatan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan pada trotoar tersebut. Namun, cara itu dianggap tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada pelanggar.


"Sudah sering dan berkali-kali cuma belum ada cara yang efektif supaya pemarkir itu jera dan mengindahkan aturan," tandasnya. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X