RADARDEPOK.COM - Setelah meneriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mia Banulita menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi intelijen untuk menangani kasus RNA alias Kiki yang tega menghabisi nyawa putri kandungnya, KPC (11) serta membacok Istri, NI hingga kritis.
Melalui surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022, Kajari Depok memerintahkan, Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu memimpin jaksa lainnya untuk melakukan tuntutan terhadap RNA alias Kiki. Keempat tim jaksa yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.
"Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Spdp diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok," jelas Andi Rio kepada Radar Depok, Rabu (9/11).
Rio menerangkan, dengan telah ditunjuk lima jaksa maka kelima JPU tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan serta melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka RNA alias Kiki.
"Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik," tegasnya.
Dia menandaskan, JPU yang telah ditunjuk itu merupakan jaksa yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara-perkara yang menarik perhatian publik khususnya di Kota Depok.
"Contohnya, kasus penyebaran berita hoax babi ngepet, kasus pembunuhan TNI serta perkara-perkara menarik perhatian publik lainnya," pungkas Rio. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar