RADARDEPOKCOM - Petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cilodong Kota Depok melakukan pembersihan atau sweeping dari barang-barang terlarang. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya peredaran narkotika yang beraktifitas di lingkungan Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan komitmen untuk terus melakukan upaya pembersihan kamar hunian dari barang-barang terlarang. Hal itu dilakukan dalam upaya menciptakan rutan aman dan nyaman.
Sudah sepantasnya untuk saling menjaga serta saling mengingatkan agar tetap mematuhi segala tata aturan yang telah ditetapkan menjadi bentuk disiplin dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman.
“Kami juga berupaya melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba serta mewujudkan Zero Halinar. Ini merupakan salah satu upaya deteksi dini mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di area blok hingga kamar hunian,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu petugas tidak henti-hentinya kembali mensosialisasikan serta mengingatkan tentang tata aturan yang berlaku untuk nantinya menjadi kewajiban para WBP. Salah satunya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan untuk tidak diperkenankan masuk ke dalam blok hunian Rutan Depok Cilodong.
“Setelah melakukan pemeriksaan belum ditemukan barang-barang yang terlarang di dalam kamar para warga binaan di Rutan Depok,” katanya.
Sementara, 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok pagi kemarin melepas tanda pelekat (status) sebagai WBP.
“Bebas 52 orang WBP ini terdiri dari, 15 orang bebas murni, satu orang CMB (Cuti Menjelang Bebas), 30 orang PB (Pembebasan Bersyarat), dan enam orang Asimilasi Rumah,” jelasnya.
Nantinya, kata dia, Warga Binaan yang mendapatkan bebas bersyarat dapat melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
Andi berpesan agar jangan pernah ulangi segala kesalahan dimasa lalu dan jadilah pribadi yang lebih baik, karena perubahan adalah harapan dari keluarga. (arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Ricky Juliansyah