RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jajaran Polres Metro Depok melakukan konfrensi pers terkait pencurian yang dilakukan Yanto, di Perum Tugu Residence, Blok C15, RT 5/3, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (8/11). Saat itu, pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang milik korbannya, Priyo Gunawan Wibisono.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Kamis (1/12) Pukul 02.30 WIB pelaku berhasil diketahui identitasnya dan berhasil ditangkap yang mengaku bernama saudara Yanto," ungkapnya kepada Radar Depok, Kamis (1/12).
Kronologisnya, kata Imran, pelaku menaiki tembok dari sebelah rumah korban. Kemudian, pelaku naik ke bagian atap rumah korban dan dak lantai 3 melalui bangunan lantai dua sebelah rumah korban.
"Setelah berada di dak lantai 3 TKP, maka tersangka masuk melalui tangga putar, lalu turun ke lantai 2 karena lantai 2 tertutup pintunya, maka tersangka langsung turun ke lantai dasar melalui pintu belakang yang terbuka," ujarnya.
Setelahnya, kata dia, tersangka mengambil HP yang berada di sofa ruang tamu, lalu mengambil smartpohne berjenis tab yang berada dikursi. Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil jam android yang berada di dekat tangga.
"Selanjutnya tersangka mengambil tas skecher dan tersangka naik ke lantai 2, selanjutnya mengambil playstation. Setelah itu barang barang hasil curian dimasukkan kedalam tas dan kemudian tersangka langsung keluar atau kabur dari lantai 2 melalui jendela dan naik kelantai 3 melalui tangga," beber Imran.
Dengan begitu, tegas Imran, pelaku pencurian itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Sebab, pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
"Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun," terangnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro