Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Dinkes Depok Sediakan Booster Kedua Lansia

- Selasa, 6 Desember 2022 | 19:29 WIB
VAKSIN : Seorang warga Depok ketika mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, beberapa waktu lalu. DOK. RADAR DEPOK
VAKSIN : Seorang warga Depok ketika mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, beberapa waktu lalu. DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Dinkes Kota Depok tengah menjalankan vaksinasi Covid-19 dosis empat atau booster kedua bagi kelompok lanjut usia (lansia).

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pemberian vaksinasi tersebut berdasarkan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor HK.0202/C/5565/2022.

"Vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia dilakukan mulai November 2022. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis tersebut yaitu Sinovac, Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, Indovax, Sinopharm, Zivifax, dan Covovax," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (6/12).

https://www.youtube.com/watch?v=y-wpITd5jZ8

Mary menjelaskan, jenis vaksin tersebut telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

"Mulai November lalu sudah diberikan vaksinasi Covid-19 dosis keempat bagi lansia usia 60 tahun ke atas," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan lansia yang akan menerima dosis booster kedua. Yaitu, vaksinasi dosis ini diberikan dengan interval atau selang waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis ketiga.

Kemudian, beber Mary, vaksinasi dosis booster kedua bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Lalu, informasi jadwal vaksinasi Covid-19 dapat diakses melalui aplikasi Depok Single Window (DSW) atau website daftarvaksin.depok.go.id.

"Yuk lengkapi vaksinasi Covid-19 dosis keempat bagi lansia, sehingga seluruh lansia kota depok terlindungi dari paparan virus Covid-19," pungkasnya. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X