Senin, 22 Desember 2025

Masjid Al Istiqomah Depok Batal Direlokasi, Ini Alasannya

- Selasa, 6 Desember 2022 | 23:32 WIB
Penampakan Masjid Jami Al Istiqomah, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas. DOK RADAR DEPOK
Penampakan Masjid Jami Al Istiqomah, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas. DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Rencana Pemkot Depok untuk memindahkan atau relokasi Masjid Jami Al-Istiqomah, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas dibatalkan. Padahal, relokasi itu sedang dalam tahap kordinasi dengan warga setempat untuk mengatasi banjir dan kemacetan yang terjadi disekitar lokasi.


Kepala Badan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, pembatalan relokasi disampaikan langsung Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terkait dengan pembatalan pengadaan lahan relokasi.


"Untuk Masjid Mampang (Al Istiqomah), baru hari ini ada surat dari Disrumkim bahwa pengadaan lahan gagal dilaksanakan," ungkapnya kepada Radar Depok, Selasa (6/12).


Menurut Dadang, pembatalan relokasi itu terbilang mendadak. Pasalnya, rencana relokasi itu tengah masuk dalam tahapan koordinasi dengan warga setempat. "Surat baru masuk Selasa (6/12) sore tadi," singkatnya.


Sebelumnya, kata dia, relokasi Masjid Mampang merupakan upaya Pemkot Depok dalam mengatasi kemacetan dan banjir yang kerap melanda pada lokasi tersebut.


"Sebetulnya itu kan untuk menyelesaikan banyak hal termasuk juga untuk kenyamanan jamaah. Tentunya itu juga hasil komunikasi dengan warga juga di sekitaran Mampang," terang Dadang.


Bahkan, jelas Dadang, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk membeli lahan relokasi tersebut. Hanya saja, relokasi dan besaran anggaran itu belum mendapatkan kepastian.


"Rencanaya akan dilakukan relokasi untuk titiknya mungkin warganya yang lebih paham kan kita juga sudah mengalokasikan anggaran terkait itu dan karena memang radius tikung di Simpang Mampang itu sangat tajam, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas," pungkasnya. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X