RADARDEPOK.COM, DEPOK - DPRD Kota Depok baru saja merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok (Perseroda). Hal itu disampaikan langung Ketua Pansus II DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah, dalam Rapat Paripurna beragendakan pembahasan Raperda tersebut, Rabu (7/12).
"Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pansus II telah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti dan menggali informasi baik dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis dalam rangka memperkaya kedalaman materi Raperda," ungkapnya kepada Radar Depok, Rabu (7/12).
Lahmudin menjelaskan, rangkaian kegiatan pembahasan Raperda tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembahasan awal dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, studi komparasi terhadap wilayah yang memiliki Perda serupa serta dengar pendapat dengan menghadirkan stake holder terkait guna menggali aspek muatan lokal.
"Selanjutnya, kegiatan pembahasan akhir dan ditutup dengan kegiatan pembahasan hasil fasilitasi Pemprov Jawa Barat terhadap Raperda Kota Depok tentang penyertaan modal Pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok pada tanggal 6 Desember 2022," terangnya.
Menurutnya, hadirnya Raperda itu dilatar belakangi sejumlah hal. Salah satunya, dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih PT Tirta Asasta Depok perseroda dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, kesejahteran sosial dan pendapatan asli daerah. Dengan begitu, Pemkot Depok dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan daerah tersebut.
"Bahwa terhadap aset-aset Pemkot Depok yang dikuasai dan dipergunakan oleh perusahaan perseroan daerah air minum Tirta Asasta Kota Depok, perlu ditetapkan peraturan daerah kota depok tentang penyertaan modal daerah berupa barang kepada perusahaan perseroan daerah air minum tirta asasta Kota Depok," papar Lahmudin.
Politikus PAN itu menerangkan, terdapat sejumlah perubahan dalam Raperda tersebut atas dari yang sebelumnya berjudul penyertaan modal Pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok (perseroda), menjadi perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada perusahaan perseroan daerah air minum Tirta Asasta Kota Depok’.
"Melakukan penyesuaian materi muatan yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan hasil fasilitasi Pemprov Jawa Barat," kata Lahmudin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, sebut Lahmudin, Pansus II telah menyepakati Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada perusahaan perseroan daerah air minum Tirta Asasta Kota Depok untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan keputusan tersebut disebutkan bahwa Pansus II memiliki tugas membantu pimpinan DPRD Kota Depok dalam membahas Raperda Kota Depok tentang penyertaan modal Pemkot Depok dalam bentuk barang kepada PT Tirta Asasta Depok (perseroda)," bebernya.
Selanjutnya, kata dia, tugas dan tanggung jawab yang dilakukan Pansus II itu sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. "Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 92 ayat 6 peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kota Depok," pungkas Lahmudin. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro