RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kurun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok menertibkan 1.046 Pedagang Kaki Lima (PKL). Kebanyakan pelanggaran lantaran berdagang di jalur trotoar atau titik yang dilarang berjualan.
Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Untung Setio, mengatakan, penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kenaikan ekonomi pasca pandemi, membuat Satpol PP jadi lebih sibuk mengurus PKL.
“Apalagi sekarang dibangun trotoar baru. Penjual bandel banyak yang stay di sana. Ditambah lagi pemotor juga suka lewat buat menghindari kemacetan,” ujarnya, Rabu (14/12).
Ia menuturkan, PKL yang ditindak terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Mereka akan menjalani tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Depok, dan dikenakan denda Rp100 ribu.
Lebih lanjut, kata dia, Satpol PP juga bertindak secepat mungkin untuk setiap masyarakat yang mengadukan ke pihaknya lewat surat tertulis, media sosial, dan website.
“Kami menunggu aduan, jadi tidak bisa asal kami tangani karena ada hukumnya. Oleh karena itu, ada SOP-nya sehingga warga yang mau lapor harus lengkap mulai dari nama, alamat, kapan, dan foto atau video,” ungkapnya.
Penindakan, sambung dua, dilakukan pada setiap kelurahan di Depok. Tidak cuma membubarkan, tetapi diskusi dan memberikan solusi untuk tempat PKL selanjutnya.
“Kami memindahkan ke tempat yang kosong dan aman. Untuk kedepannya, semoga para penjual menaati peraturan agar Kota Depok menjadi kota yang bersih dan tertib,” pungksnya. (rd/mg5)
Jurnalis : Audi Salsabila
Editor : Junior Williandro