RADARDEPOK.COM - Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq menggugat hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Imam Budi Hartono : Terima Kasih Warga Depok, Jaga Persaudaraan
Merujuk lama situs MK, Sabtu (7/12), gugatan yang dilayangkan Iman-Ririn dengan Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Diajukan Jumat (6/12) pukul 22:15 WIB.
"Pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum walikota Kota Depok Tahun 2024," demikian bunyi permohonan.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Depok. Iman-Ririn memberikan kuasanya kepada Rico Novianto Hafidz dkk.
Diketahui, KPU Depok telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Depok. Hasilnya, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dinyatakan menang, dengan raihan 451.785 suara. Sementara, Imam-Ririn memperoleh 396.863 suara.
Pada Pilkada Depok 2024, ada 848.648 jumlah suara sah dan 32.364 suara tidak sah. Jika ditotal ada 881.012 suara sah dan tidak sah. ***