“Kemudian soal anggaran penambahan partai politik itu juga harusnya ditangguhkan dahulu. Dan perlunya evaluasi penyelenggara pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu. Apakah kita akan tetap mempertahankan Bawaslu atau tidak, sementara penyelenggaraan pemilu serentak membuat jadwal pengawasan sangat terbatas, “ katanya
Tambahnya, selain itu dia juga menyoroti persoalan pembentukan tim penyelenggara pemilu yang dinilai terkesan semakin tidak independen. Menurutnya, sistem seleksi bagi penyelenggara saat ini sudah berjalan baik kendati harus melalui beberapa tahapan proses.
Baca Juga: Kelurahan Serua Kota Depok Bentuk Pengurus Inti Koperasi Merah Putih
“Tetapi kenyataannya mereka penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) hari ini sudah seperti petugas Komisi II DPR. Misalnya dalam mekanisme seleksi penyelenggara, biar cukup panselnya saja nanti yang menentukan siapa saja yang di KPU dan Bawaslu. Kemudian ditandatangani oleh Presiden, jadi Presiden dan partai politik juga tak memilih, “ imbuhnya.
Pihaknya berharap undang-undang pemilu segera dibahas Pemerintah dan disampaikan kepada masyarakat. Sehingga publik mengetahui dan dapat memberikan masukan guna terlaksananya pemilu yang berintegritas, jujur dan adil.
Baca Juga: Jadi Desa Siaga TBC, Menkes Budi Gunadi Sadikin Salut ke Desa Klapanunggal
“DPR tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk bahas undang-undang. Agar publik juga bisa memberikan masukan jangan sampai seperti undang-undang yang lain, tiba-tiba disahkan sementara publik tidak diberikan ruang memberi masukan. Dan untuk partai politik orientasinya jangan sekadar dominasi kekuasaan, tapi lebih kepada urusan kerakyatan, “ tutupnya.***