Minggu, 19 April 2026

Kondisi Politik Dinilai Memprihatinkan, LS Vinus Diskusi Tentang Revisi UU Pemilu : Soroti Dana Parpol dan Efisiensi Penyelenggara Pemilu

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Kamis, 12 Juni 2025 | 13:09 WIB
Founder LS Vinus, Yusftriadi bersama para Narasumber dalam Diskusi Publik dengan tema Mengawal Revisi UU Pemilu: Dana Parpol dan Efisiensi Penyelenggara Pemilu, di Sekretariat LS Vinus Kota Depok, Jalan Cemara, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)
Founder LS Vinus, Yusftriadi bersama para Narasumber dalam Diskusi Publik dengan tema Mengawal Revisi UU Pemilu: Dana Parpol dan Efisiensi Penyelenggara Pemilu, di Sekretariat LS Vinus Kota Depok, Jalan Cemara, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

“Maka, kalau ingin pemilu bersih, berkualitas, beradab dan demokrasi maka partainya dahulu yang harus benahi. Jangan sampai kemudian justru partai sendiri yang mempraktikan money politik bagi-bagi duit ke pemilih, mengintimidasi penyelenggara pemilu atau cawe-cawe partai ke komisioner KPU dan sebagainya, “ tandasnya

Pihaknya mendesak revisi undang-undang pemilu segera dilaksanakan Pemerintah. Dirinya menilai karena saat ini sudah terjadi obesitas penyelenggara pemilu yang akhirnya berdampak pada banyaknya regulasi.

Baca Juga: Pimpin Pramuka Ranting Cipayung Depok, Camat Siapkan Program Unggulan Hingga Sekretariat Baru

“Bayangkan saat ini penyelenggara pemilu sudah ada tiga lembaga. Dan tiga-tiganya terkadang berkesinambungan, KPU miliki aturan, Bawaslu miliki aturan dan DKPP juga miliki aturan. Akhirnya kemudian, kehabisan energi untuk berdebat antar mereka terkait aturan itu, “ pungkasnya

Menurutnya, semakin banyaknya lembaga penyelenggara pemilu seharusnya dapat semakin baik pula pemilunya namun justru yang terjadi adalah tidak adanya perbaikan dalam penyelenggaraan.

Baca Juga: Mengikuti Kegiatan Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia : Sosialisasi Jam Malam di Depok, Jaga Ketertiban Lingkungan

“Maka kami pikir aturan ini juga perlu direvisi, apakah perlu pembubaran dua lembaga pemilu Bawaslu dan DKPP, atau ada semacam restrukturisasi. Misalnya kepengawasan pemilu dikembalikan ke rakyat, ada pemantau pemilu yang sah menurut hukum atau lainnya,“ tutupnya.

Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menambahkan pihaknya lebih menyetujui bahwa revisi undang-undang pemilu harus terbagi menjadi tiga bagian.

Baca Juga: RSUD KH Idham Chailid Bogor Dikeluhkan Pasien, Begini Pembelaan Dinkes Membela

Pertama terkait pihak penyelenggara, kemudian pelaksanaan pemilu itu sendiri seperti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dan terakhir yaitu terkait undang-undang yang mengatur partai politik.

“Jadi jangan selalu urusan partai dikaitkan dengan urusan soal pemilu, tidak seperti itu. Banyak hal yang diatur terkait dengan partai politik karena pemilu hanya salah satu aktivitas dari partai politik, “ ujar Ray Rangkuti

Baca Juga: CCTV Menguatkan Oknum TNI Terlibat Pengeroyokan Tiga Warga Depok

Menurut Ray Rangkuti, pada dasarnya dalam proses revisi undang-undang pemilu yang harus menjadi perhatian yakni hal subtansi prinsipil dan teknis. Diantaranya yaitu mengenai sistem pemilihan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dirinya menyatakan bahwa sistem pemilihan pemilu sejauh ini sudah berjalan baik dengan proporsional terbuka atau pemilihan secara langsung.

Baca Juga: Polsek Cimanggis Bekuk Dua Pelaku Ganjal ATM yang Berhasil Curi Rp42 Juta Saat Beraksi di Depok, Saking Sering Sampai Lupa TKP!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PPP Kabupaten Bogor Segera Adakan Muscab

Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB
X