RADARDEPOK.COM – Fraksi PKS DPR RI menerima audiensi Perkumpulan Warga Kavling Pangkalanjati (PWKPJ) di ruang rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Kehadiran PWKPJ tersebut diterima oleh Sekjen PKS sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid dan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman. Rombongan PWJKPJ di kawal langsung Anggota DPRD Kota Depok, Ubaidillah.
Sebelumnya para pengurus PWKPJ mengadukan permasalahannya kepada Ubaidilah, agar bisa menjadi perhatian.
“Kita berharap para purnawirawan yang dulu berjuang sudah sepantasnya mendapatkan haknya secara adil” tutur Ubaidilah, wakil rakyat Dapil Beji, Cinere, Limo, ini.
Pertemuan tersebut diawali pemaparan persoalan yang dialami oleh PWKPJ yang disampaikan oleh Ketua PWKPJ, Rahimullah.
Rahimullah menuturkan, pihaknya mendiami kavling Pangkalanjati kurang lebih 50 tahun. Meskipun tanah dihibahkan oleh negara, namun hunian tersebut dibangun dengan biaya sendiri.
"Memiliki IMB dari TNI AL tapi diputihkan oleh oleh Pemkot Depok dan kami taat membayar PBB," tegas Rahimullah.
Rahimullah mengatakan, total tanah di wilayah Pangkalanjati 408 hektar dengan rincian 296 hektar yang telah dilepas yang saat ini dibangun kompleks Puri Cinere, Rumah Sakit Cinere, Rumah Sakit Siloam Diagram, Bellevue Apartemen dan Ruko.
"33 hektar yang dihuni warga hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum," tegasnya.
Menurut Rahimullah, hambatan yang diamankan PWKPJ saat ini adalah surat Kementerian Keuangan Nomor S-74/KN.4/2022 tanggal 24 Mei 2022 yang menyatakan bahwa tanah tidak dapat dipindahkan tangankan karena masih digunakan untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI AL.
Akan tetapi kata Rahimullah, dasar hukum yang menguatkan perjuangan PWKPJ adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 dan 06 tahun 2010 terkait penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak lagi digunakan tugas pokok negara.
Selain itu kata Rahimullah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait penguasaan tanah lebih dari 20 tahun dengan itikad baik menjadi dasar hak milik.
"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait menyederhanakan perizinan dan kepastian hukum bagi penguasa faktual. Serta Pasal 28 H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," jelasnya.
Dengan demikian, Rahimullah meminta DPR supaya untuk rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendengar langsung aspirasi dan kondisi warga kavling TNI AL Pangkalanjati.