Rahimullah juga mendorong supaya membentuk Panitia Kerja (Panja) dan Panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji inkonsistensi dan meluruskan kebijakan antar instansi.
"Mengajukan kepada Kemenhan selalu pengguna BMN untuk melepas BMN 33 hektar agar Kemenkeu melaksanakan penghapusan BMN seluas 33 hektar dari daftar aset operasional TNI AL sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020," tegasnya.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman berjanji akan menyuarakan keluhan PWKPJ tersebut. Kata Mahfudz, semua data yang diserahkan PWKPJ sangat lengkap dan kuat.
"Kita akan menyuarakan ini dan kita akan melakukan lobi-lobi. Menurut Kronologi data-data ini sangat kuat. Mudah-mudahan ada jalan tengah. Apalagi mereka enggak minta gratis," tegas Mahfudz.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid menjelaskan bahwa kasus PWKPJ merupakan domain Kemenhan. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan Komisi I, Kemenhan dan TNI AL.
Kholid yang saat ini duduk di Komisi XI DPR RI ini mengatakan, pihaknya juga akan melakukan komunikasi intens dengan Kementerian Keuangan. Sebab tanah kavling tersebut masuk dalam BMN. Untuk itu Kholid berjanji akan memperjuangkan hak PWKPJ. Namun diperlukan dialog untuk mencapai kesepakatan bersama. ***