RADARDEPOK.COM-Pria berinisial UMD yang tinggal di wilayah Kabupaten Bogor diduga melakukan penganiayaan terhadap Tiana Wardani (20) yang tak lain merupakan pacarnya.
Tidak hanya itu, UMD diduga melakukan perampasan terhadap Iphone15 milik Tiana Wardani.
Padahal, hubungan asmara antara Tiana Wardani dan UMD diketahui baru terjalin sekira enam bulan yang lalu.
Kasus ini telah dilaporkan Tiana Wardani melalui Tim Kuasa Hukum (TKH) ke Polres Kabupaten Bogor.
Bahkan, Selasa (10/12), TKH kembali mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut.
Dalam kehadiran itu, TKH menghadirkan langsung Tiana Wardani yang turut didampingi Ayahnya, Wardana.
Baca Juga: Perdana! SOIna Gelar Pesokab Bogor 2024, Pertandingkan 6 Cabang Olahraga
"Tiana telah melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan UMD kepada Tania Wardani ke Polres Kabupaten Bogor, Kamis (5/12/2024). Dari pengakuan Tiana Wardani, dirinya dengan UMD berpacaran sekira 6 bulan berjalan," jelas Ketua TKH, Krisna Dinata.
Menurut Krisna Dinata, polisi memberikan keterangan bahwa korban ingin mengupayakan jalur perdamaian atau restorative justice.
Namun, Krisna Dinata dengan tegas menolak upaya tersebut. Dia menilai, proses hukum yang dilakukan polisi sejauh ini masih dalam kondisi normal.
“Untuk saat ini, proses penanganan pelaporan ini di Polres Kab Bogor masih wajar-wajar saja. Untuk sementara masih dengan pasal KUHP, belum dengan UU lain. Selain itu, kami tim kuasa hukum akan mendalami dulu, informasi dari klien berkaitan kasus UU ITE,” sebut Krisna.
Baca Juga: Tenis Meja Sumbang Emas untuk Kabupaten Bogor di Disabilitas Pelajar Piala Gubernur Jawa Barat 2024
Dalam kesempatan itu, Wardana sebagai orangtua korban sengaja datang untuk mengetahui secara langsung perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Anak saya dianiaya, oleh pacarnya dan HP anak saya dirampas,” ujar Wardana.
Wardana mengaku, sudah mengetahui hubungan asmara putrinya dengan UMD yang telah berjalan sekira enam bulan.