RADARDEPOK.COM-Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera angkat bicara soal gaji pekerja swasta yang akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar iuran Tapera.
Adapun, aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya beleid tersebut. Dia menilai, perubahan atas PP itu adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, dana yang dihimpun dari peserta tersebut nantinya akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28/5).
Baca Juga: Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri
Lebih lanjut, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah, dan belum memiliki rumah pertama, dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Nantinya, Heru mengungkapkan, peserta yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dalam hal ini, Heru Pudyo Nugroho menerangkan, BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Di mana dalam pengelolaannya diawasi langsung, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
"Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan," tandas Heru Pudyo Nugroho. ***
Artikel Terkait
IBH : PP Tapera Bebani Rakyat