Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Over Alih Kredit Motor Divonis Pidana 10 Bulan

- Selasa, 5 November 2024 | 22:57 WIB
Kantor FIFGROUP Cabang Depok III yang berlokasi di Jalan Raya Parung Bingung Nomor 9C, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.  (DOKUMEN FIFGROUP)
Kantor FIFGROUP Cabang Depok III yang berlokasi di Jalan Raya Parung Bingung Nomor 9C, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. (DOKUMEN FIFGROUP)

RADARDEPOK.COM–Seorang oknum debitur FIFGROUP Cabang Depok III berinisial SS yang merupakan warga Sawangan, Depok, dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp15 juta subsider pidana kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor perkara 367/Pid.B/2024/PN Dpk. Vonis terhadap pelaku dibacakan pada 16 Oktober 2024 yang lalu.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas penggelapan sebuah objek pembiayaan FIFGROUP Cabang Depok III yang menjadi jaminan fidusia berupa sebuah unit sepeda motor. Region Remedial Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat II (JABAR 2), Teddy, menuturkan bahwa segala itikad tidak baik konsumen yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: Ternyata Begini Resep dan Cara Membuat Pisang Goreng Madu yang Renyahnya Awet dan Enak Abis!

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999, dilarang bagi debitur sebagai pemberi fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila hal itu terjadi akan dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Hal ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Beat Sporty oleh SS di FIFGROUP Cabang Depok III pada tahun 2023. Di dalam proses pengajuan kredit sepeda motor tersebut, SS seolah-olah sebagai debitur meyakinkan petugas bahwa pengajuan kontrak kredit dilakukan untuk kebutuhan pribadi.

Namun, sejak awal, oknum debitur tersebut tidak melaksanakan kewajibannya hingga mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sampai dengan 284 hari. FIFGROUP Cabang Depok III juga turut melakukan prosedur penagihan sebagai itikad baik perusahaan dalam mengingatkan kewajiban kepada debitur, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, hingga pemberian surat somasi.

Baca Juga: Disuguhi Pemandangan Pegunungan Indah dan Suasana Sejuk Dekat Kebun Teh, Membuat Villa Puncak Ini Cocok Jadi Tempat Liburan!

Proses penagihan tersebut tidak direspon positif oleh debitur dan FIFGROUP Cabang Depok III juga mendapati unit yang dibebankan dengan jaminan fidusia sudah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan. Maka atas tindakan tersebut SS dilaporkan ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap debitur-debitur nakal yang dengan sengaja atau memiliki itikad buruk untuk tidak menyelesaikan kewajibannya terlebih yang melakukan pengalihan objek yang dijamin dengan jaminan fidusia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur FIFGROUP yang memiliki itikad baik memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan, namun pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada beberapa oknum debitur yang menunjukkan itikad buruk dan tidak koperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk dalam hal adanya dugaan tindak pidana maka sebagai alternatif terakhir kami akan lakukan upaya melalui jalur hukum,” kata Teddy.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X