Tapi begitu memasuki bagian garis utuh, jangan sekali-kali pindah jalur atau menyalip.
4. Marka Putih Ganda Utuh
Dua garis utuh sejajar ini adalah peringatan keras: dilarang keras berpindah jalur.
Biasanya terdapat di jalan yang sangat rawan, dan pengendara diharuskan tetap di jalur kiri (untuk lalu lintas normal di Indonesia).
5. Marka Kuning Utuh di Tepi Jalan
Marka ini sering luput dari perhatian, padahal penting banget.
Jika kamu melihat garis kuning lurus di tepi jalan, itu tandanya dilarang berhenti atau parkir di area tersebut.
Cocok jadi perhatian saat kamu touring dan ingin berhenti untuk foto-foto.
6. Marka Kuning Putus-putus di Tepi Jalan
Meskipun masih jarang ditemukan di Indonesia, marka ini punya arti bahwa pengendara diperbolehkan mendahului dari sisi tepi, asalkan kondisi lalu lintas memungkinkan dan tetap hati-hati.
7. Marka Putus dan Utuh
Kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasi garis ganda tersebut, sementara kendaraan di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintas.
8. Yellow Box Junction
Marka kotak kuning ini sering dijumpai di perempatan besar, khususnya di kota-kota besar. Fungsinya adalah mencegah kemacetan di tengah persimpangan.
Saat lampu merah menyala dan jalanan padat, jangan berhenti di dalam kotak kuning ini karena bisa mengunci arus lalu lintas dari arah lain.
Jangan Lupakan #Cari_Aman di Jalan!
Artikel Terkait
Musyawarah Besar Paguyuban Honda Kabupaten Bekasi Pilih Ketua Umum Baru
DAM Resmi Perkenalkan Honda ICON e dan Honda CUV e di Jawa Barat
Honda ADV Indonesia Garut Chapter Rayakan Anniversary ke 5
Lolos Seleksi, 7 Siswa Siap Melesat di Astra Honda Racing School 2025
Buat yang Rindu Pulang Kampung, AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025
Honda Bikers Motour Camp 2025: Ajang Silaturahmi dan Pengembangan Komunitas Motor Honda di Jawa Barat
Safari Ramadhan Honda 2025, Meriahkan Bulan Suci dengan Berbagi dan Kebersamaan