RADARDEPOK.COM - Menyikapi pemberitaan pada online mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi warga salah satu perumahan di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.
PT Megapolitan Developments Tbk menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima salinan resmi putusan tersebut dari pihak pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mempelajari secara saksama isi putusan begitu salinan putusannya kami terima,” ujar Dr. Posko Simbolon selaku kuasa hukum Megapolitan Developments.
“Sikap resmi perusahaan akan kami sampaikan setelah kami memperoleh dan menelaah dokumen resmi dari Mahkamah Agung.” lanjutnya.
Megapolitan Developments bersama Dr. Posko Simbolon, SH, MH, dari kantor hukum HPS lawyers menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta berpegang pada prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Perusahaan berharap seluruh pihak dapat menunggu kejelasan proses hukum secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.
Sebagai pengembang dengan rekam jejak lebih dari empat dekade, Megapolitan Developments terus berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kawasan dan masyarakat melalui proyek-proyek hunian dan komersial yang berkelanjutan, inovatif, dan berkualitas tinggi di berbagai wilayah Indonesia.***
Artikel Terkait
BRI Hadirkan Consumer BRI Expo 2025, Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian dan Kendaraan Impian dengan Penawaran Menarik
BRI Dorong UMKM Kuliner Asal Padang dengan Program Pemberdayaan Pengusaha Muda BRILiaN
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2025, Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
Pertumbuhan Kredit Konsumer BRI Capai 10,65% Dorong Ekonomi Nasional
BRI Beri Dukungan Kemandirian Purna Pekerja Migran Indonesia di Lombok melalui Program Kemandirian
BRI Dukung UMKM asal Solo Kembangkan Usaha Berbasis Limbah Jadi Produk Berkualitas
BRI Terus Tumbuh, Raih Penghargaan Ideks Tempe-IDN Financials 52 di Ajang Malam Apresiasi Emiten 2025