Senin, 22 Desember 2025

Stok AMDK Galon Mulai Langka, Simak Penyebabnya

- Kamis, 27 April 2023 | 21:33 WIB
ILUSTRASI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). ISTIMEWA
ILUSTRASI Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). ISTIMEWA

Jadi, menurutnya, pendistribusian terhadap air minum itu tidak boleh dilarang dalam kondisi apapun karena merupakan nutrisi penting dalam tubuh.  Dia menjelaskan bahwa tubuh manusia itu 70 persennya adalah air. “Bayangkan kalau kita kekurangan cairan karena kurang minum, itu akan beresiko bagi kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, dalam kondisi normal tubuh manusia itu membutuhkan rata-rata sekitar 2 liter atau 8 gelas per orang per hari atau 8 gelas. Tapi, lanjutnya, dalam situasi cuaca yang panas dan dingin biasanya lebih dari jumlah tersebut.  

“Artinya, kebutuhan air itu dipengaruhi oleh faktor suhu lingkungan dan aktivitas fisik,” bebernya.

Kekurangan air dalam tubuh, menurut Nazhif, juga bisa mengganggu metabolisme tubuh seperti terhambatnya penyerapan Vitamin B dan C yang sangat dibutuhkan tubuh.  “Jadi, jangan sampai tubuh kita itu kekurangan air. Karena merupakan nutrisi penting bagi tubuh kita, kebutuhan air minum itu tidak boleh disepelekan. Apalagi saat mudik dan balik lebaran, harus diperhatikan jangan sampai terjadi dehidrasi bagi pemudik karena terjadi kemacetan,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui SKB antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri memberlakukan pelarangan terhadap truk sumbu tiga yang mengangkut AMDK galon pada saat arus balik lebaran. Yaitu, berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.

Kondisi serupa pernah dilakukan Kemenhub pada tahun 2016 lalu dan tahun-tahun sebelumnya yang melarang kendaraan berat melintas selama musim mudik lebaran. Akibatnya, saat itu di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Serang, Bandung dan sekitarnya mengalami kelangkaan AMDK pada saat dan pasca lebaran. Hal itu disebabkan distribusi AMDK ini sangat bergantung pada penggunaan kendaraan berukuran besar dengan jenis yang menggunakan di atas 3 sumbu roda. (RD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X