Senin, 22 Desember 2025

Pelaku UMKM Kelurahan Depok Ajukan Sertifikat Halal Gratis, Begini Persyaratannya

- Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:00 WIB
NAIKKELAS : Pelaku UMKM Kelurahan Depok Memperkenalkan Produk Makanan Homemade, kini UMKM tersebut akan segera memiliki sertfikat halal. ISTIMEWA
NAIKKELAS : Pelaku UMKM Kelurahan Depok Memperkenalkan Produk Makanan Homemade, kini UMKM tersebut akan segera memiliki sertfikat halal. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Para Pelaku Usaha perlu memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan padan penetapaan halal Majelis Ulama Indonesia. 

Pemberian label halal bertujuan supaya pelaku UMKM bisa menghalalkan setiap produk usaha buatannya sebelum dipasarkan.

Terutama pada jenis usaha rumahan di bidang kuliner seperti makanan dan minuman. Jenis usaha kuliner yang sudah disertifikasi halal menjadi suatu hal penting apalagi bagi umat muslim. Sehingga konsumen tidak perlu ragu untuk mengkonsumsi produk yang dijual.

Pemerintah Kota Depok memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan gratis. Hal itu dilakukan juga oleh Kelurahan Depok.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Depok, Haryanto mengatakan, pada Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman yang dijual wajib bersertifikat halal, karena menjadi syarat penting bagi pelaku usaha, ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

Adanya sertifikat halal konsumen muslim menjadi lebih percaya diri untuk memakai maupun mengkonsumsi suatu produk. Karena ada jaminan bebas dari unsur haram.

“Biaya pengurusan Sertifikat Halal reguler (diurus sendiri) minimal sekitar Rp3.500juta biaya akan bertambah tergantung jumlah produk yang akan diajukan,” ucap Haryanto.

Baca Juga: 5 Desain Kamar Tidur Anak Laki-laki Minimalis, Tema Superhero hingga Lautan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Depok akan membantu pelaku UMKM dari awal mengajukan hingga Sertifikat Halal MUI terbit ( tercetak) dengan biaya Rp.0 tidak dipungut biaya atau gratis.

Melalui program sertifikasi halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Para pelaku usaha yang masih kebingungan dengan prosedur yang harus dijalanin, dapat meminta bantuan pendamping proses produk halal (PPH) yang ada di setiap kecamatan.

Bagi pelaku usaha yang berencana membuat sertifikat halal dan Nomer Induk Berusaha ( NIB) di kecamatan, berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi, antara lain data pelaku usaha, nama dan jenis produk, alamat usaha, tahun berdiri, pendapatan kotor per bulan, foto Ktp, dan foto produk usaha. (mg2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X