RADARDEPOK.COM, DEPOK – Setelah melewati bulan Ramadan maka umat Islam akan memasuki bulan Syawal.
Bulan Syawal merupakan bulan amalan memiliki pahala yang besar, yaitu dengan berpuasa selama 6 hari.
Seperti bunyi Hadits Sahih Imam Muslim yang mengatakan:
Baca Juga: Idul Fitri, Makam Kamboja Depok Diserbu Peziarah
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian berpuasa 6 hari di bulan Syawal, maka dia akan mendapatkan pahala berpuasa seperti setahun penuh".
Hukum mengenai puasa Syawal adalah bersifat Sunnah bagi orang yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib.
Baik puasa qadha Ramadan maupun puasa nadzar.
Baca Juga: Jadi Khatib Salat Idul Fitri, Ini Pesan Wakil Walikota Depok
Di lansir dari kompas.com hukum puasa Syawal Sunnah mustahap, artinya pada hakekatnya merupakan perbuatan yang dilakukan mendapat pahala, jika tidak maka tidak mendapat dosa atau siksa
Terkait untuk puasa Syawal idealnya adalah dilaksanakan selama 6 hari berturut-turut.
Persis setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu 2-7 Syawal.
Baca Juga: 686 Narapidana Rutan Depok dapat Remisi Idul Fitri, Ada yang Langsung Bebas
Untuk yang berpuasa di luar tanggal tersebut meski tidak berurutan tetap akan mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Keutamaan terkait puasa Syawal adalah dianjurkan. ***