Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi KPU Soal Pilkada Depok 2015, Sidang Bos Big Daddy Hadirkan 16 Saksi

- Selasa, 5 September 2023 | 08:00 WIB
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah

RADARDEPOK.COM - Dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memasuki babak baru. Direktur alias Bos PT Big Daddy Production, Sarwoko (53) yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut telah diajukan ke persidangan.

Baca Juga: Multaqo Sufi Dunia Bagi Kebangkitan Islam dan Perdamaian Dunia

Pasalnya, Bos Big Daddy didakwa telah melakukan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091 dalam kegiatan pengadaan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye Pilkada Depok Tahun 2015 berupa debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan elektronik yang diadakan KPU Kota Depok.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, Manajemen Telkomsel Area Jabotabek Jabar Layani Langsung Pelanggan Setia

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fajri Asrigita Fadillah dan mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati telah diadili dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: Satu Unsur Pimpinan DPRD Kota Depok Izin Tak Hadiri Hari Ulang Tahun Ke 24 Wakil Rakyat

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menuntut Bos Big Daddy Production dengan dakwaan alternatif primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Respon Cepat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Kepala DP3AP2KB Kota Depok Tuai Apresiasi

Bahkan, Sarwoko terjerat dengan dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Agung Sambangi Kejati Jawa Barat, Titip Pesan Tajam ke Atas Humanis ke Bawah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya telah melangsungkan sidang kasus korupsi pengadaan fasilitas dan audit dana kampanye pada KPU Kota Depok tahun 2015.

Sebelum terdakwa Sarwoko, kami juga telah menyidangkan pegawai KPU Kota Depok Fajri Asrigita Fadillah yang telah berkekuatan hukum dan mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati (kasasi) dalam kasus yang sama,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Senin (4/9).

Baca Juga: Tempat Pancake Duren yang Legit di Depok, Nomor 5 Paling Tenar di Kalangan Pecinta Kuliner Duren

Muhammad Arief Ubaidillah menuturkan, pihaknya akan menghadirkan 16 saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Bos Big Daddy tersebut. Sebelumnya, Kejari Depok telah memeriksa 11 saksi dalam persidangan.

Sudah 11 saksi yang diperiksa atau dipanggil dalam sidang. 16 saksi itu termasuk mantan Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati,” ujar Muhammad Arief Ubaidillah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X