Baca Juga: Belasan Kendaraan di Depok Tak Lolos Uji Emisi, Ini Hasil Lengkapnya
Perlu diketahui, kasus tersebut bermula saat Pemkot Depok mengalokasikan anggaran melalui Hibah berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 23 Maret 2015 kepada KPU Daerah Kota Depok sebesar Rp37.485.044.500.
Kemudian, anggaran tersebut mengalami perubahan dengan adanya penambahan berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 kepada KPU Kota Depok sebesar Rp7.480.962.000.
Baca Juga: Sebulan, Penderita ISPA di Depok 8.698 Jiwa : Kemenkes Siapkan 38 Faskes
Sehingga, keseluruhan bantuan hibah untuk KPU Kota Depok sebesar Rp44.965.962.000. Hibah tersebut dipergunakan untuk kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 sesuai dengan Rencana Pengguna Belanja Hibah. ***
Artikel Terkait
Jaksa Agung Sambangi Kejati Jawa Barat, Titip Pesan Tajam ke Atas Humanis ke Bawah
Respon Cepat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Kepala DP3AP2KB Kota Depok Tuai Apresiasi
Masjid Al Qawi Jadi Wisata Religi
Pelayanan Posbindu Kelurahan Cimpaeun Dievaluasi
Pemberdayaan Anggota PEKKA Kelurahan Tapos, Pemkot Siapkan Program Untuk Kemajuan PEKKA
Tempat Pancake Duren yang Legit di Depok, Nomor 5 Paling Tenar di Kalangan Pecinta Kuliner Duren
Ramalan Zodiak Besok Selasa 5 September 2023: Leo ada Masalah dalam Hubungan, Virgo Alami Kebosanan
Cuaca Panas ya? Wisata Salju Terdekat ini Berasa di Eropa, Nomor 4 Tiketnya Cuma 35ribu