Senin, 22 Desember 2025

Bantah Penyediaan Warung Fiktif, Ini Diminta PT Krista Aulia Cakrawala Kepada PT Payfazz Teknologi Nusantara

- Selasa, 26 September 2023 | 07:00 WIB
Tim Kuasa Hukum PT Krista Aulia Cakrawala
Tim Kuasa Hukum PT Krista Aulia Cakrawala

RADARDEPOK.COM - Tim Kuasa Hukum PT Krista Aulia Cakrawala turut bereaksi atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan kliennya. Dimana, PT Payfazz Teknologi Nusantara mensomasi PT Krista Aulia Cakrawala atas dugaan penipuan penyediaan warung fiktif.

Baca Juga: Rere Tati Sri Hardina Salurkan Alat Marawis Buat Kaum Ibu di Mampang Depok : Jaring Aspirasi Juga

Kuasa Hukum PT Krista Aulia Cakrawala, Edwin menegaskan, somasi dari PT Payfazz dalam jawaban somasi yang telah disampaikan adalah tidak jelas serta tidak berdasar.

Baca Juga: Rizky Apriwijaya : Pendidikan Tugas Bersama, Pertegas Sekolah Gratis dan Sekolah Murah

Sebab, kata Edwin, sales yang dimaksud bukan merupakan karyawan yang PT Krista Aulia Cakrawala karyakan pada PT Payfazz. Bahkan, tidak tercatat sebagai karyawan pada PT Krista Aulia Cakrawala.

Baca Juga: Patuhi Perintah Ketum PSSI, Persis Lepas Sananta ke Timnas Asian Games 2023

Sales sales tersebut bukan sales yang kami karyakan kepada PT Payfazz Teknologi Nusantara dan tidak tercatat sebagai karyawan pada PT Krista Aulia Cakrawala,” tegas Edwin dalam keterangan resminya, Senin (25/9).

Menurut Edwin, kliennya bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas meruginya PT Payfazz Teknologi Nusantara dalam penyediaan warung tersebut.

Baca Juga: Hadirkan Sensasi Negeri Dongeng, Destinasi Wisata Puncak Fantasyland, Cukup Bayar Rp35 Ribu Saja!

PT Payfazz Teknologi NusantaraPT Payfazz bukanlah menjadi tanggungjawab dari Klien kami. Klien kami tidak berkewajiban untuk membayar ganti kerugian terhadap PT Payfazz Teknologi Nusantara atas Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja tersebut,” tutur Edwin.

Baca Juga: Liburan di Agrowisata Taman Kupu-Kupu Sinar Wangi Park Land, Lokasinya Gak Jauh dari Depok loh!

Edwin menilai, somasi yang dilayangkan PT Payfazz Teknologi Nusantara itu tidaklah berdasar. Sehingga, tidak tepat apabila klien diminta bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Sehingga apa yang di somir terhadap Klien kami sangat tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali," beber Edwin.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Ekstrem Dekat Depok buat kamu yang Bernyali Besar, Penakut Minggir dulu!

Lebih lanjut, kata Edwin, laporan polisi yang dibuat kuasa hukum PT Payfazz Teknologi Nusantara merupakan hak setiap warga negara, Termasuk, tim kuasa hukum PT Krista Aulia Cakrawala untuk mengambil langkah yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X