RADARDEPOK.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya mengetuk palu sebagai tanda selesainya proses persidangan terhadap Bripda HS yang terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap supir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, awal tahun ini.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Pandan, Rasanya Unik Lezatnya Kebangetan!
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Bripda HS dalam di PN Depok, kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Senin (25/9).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bripda HS itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Resep Ayam Cabe Ijo yang Pedasnya Nampol, Kamu pasti ingin Nambah lagi!
Kasi Intel Kejari Depok, Muhamad Arief Ubaidillah mengatakan, Bripda Haris Sitanggang dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup serta biaya perkara sebesar Rp200 ribu.
"Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Haris dengan Pasal 339 KUHP, pidana penjara seumur hidup dan biaya perkara sebesar Rp2 ribu," ungkap Muhamad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (26/9).
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 26 September 2023 Taurus, Aries dan Libra: Mantan Kamu Kembali
Menurut Muhamad Arief Ubaidillah, pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan majelis tersebut selagi terdakwa tidak melakukan upaya banding.
"Sikap dari Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yakni Tohom Hasiholan adalah menerima putusan tersebut sepanjang terdakwa tidak mengajukan banding," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Sejauh ini, ungkap Muhammad Arief Ubaidillah, terdakwa Haris Sitanggang belum menyatakan sikap untuk mengajukan banding. Saat ini, terdakwa ingin melakukan pertimbangan terlebih dulu.
"Sementara itu, sikap dari terdakwa Haris Sitanggang adalah menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Kejari Depok akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait perkara ini," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: 228 Mahasiswa Resmi Diterima Masuk UIII
Sebelumnya, JPU Kejari Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Artikel Terkait
228 Mahasiswa Resmi Diterima Masuk UIII
Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 27 September Aquarius, Capricorn dan Cancer: Kamu sudah Berkomitmen
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor pada Libur Maulid Nabi 2023, jangan sampai Sobat Depok Disuruh Putar Balik
Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum, PSI Depok : Ketum Parpol Pernah Memimpin Kota Ini
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor pada Hari Libur Maulid Nabi 2023, Tidak Sesuai Putar Balik
Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 26 September 2023 Gemini, Sagitarius dan Scorpio: Waspada Menjalin Hubungan
Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 26 September 2023 Taurus, Aries dan Libra: Mantan Kamu Kembali
Resep Ayam Goreng Mentega yang pas buat Menu Makan Siang, Mudah dan bikin Nagih!
Resep Ayam Cabe Ijo yang Pedasnya Nampol, Kamu pasti ingin Nambah lagi!
Resep Ayam Goreng Pandan, Rasanya Unik Lezatnya Kebangetan!