RADARDEPOK.COM - Aparatur Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos melakukan rapat koordinasi (rakor) Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan seluruh stakeholder wilayah.
Lurah Cimpeun, Mulyadi menjelaskan, rakor ini menjelaskan kepada warga, seperti penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lokasi khusus (lokus), pencegahan stunting, maupun kesehatan lingkungan.
"Untuk KTR sedang kami gencarkan, peran stakeholder harus sangat aktif dan bersinergi dengan masyarakat," ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (5/10).
Mulyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan penguatan para kader dan warga lokus KTR yang berada di RW4 dan memberikan pengetahuan-pengetahuan bidang kemasyarakatan kepada para anggotanya dan masyarakat lainnya.
“Tujuannya agar sosialisasi ini sampai pada titik sasaran yaitu masyarakat yang berada di Kelurahan Cimpaeun,” kata dia.
Dalam aksi tersebut, dilakukan edukasi kepada pengunjung tentang bahaya rokok, serta edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.
Baca Juga: Seperti di Negeri Dongeng, yuk Kunjungi Tempat Wisata Baru di Puncak, Masih Diskon Loh!
"Melalui kegiatan ini kita berharap masyarakat dapat teredukasi dan mengerti akan bahaya dari rokok dan tahu soal tujuh Kawasan Tanpa Rokok," ungkap dia.
Selanjutnya setiap wilayah setelah menentukan RW yang dijadikan lokus kampung KTR, kini dapat mulai membuat jadwal dan timeline kegiatan. Seperti sosialisasi kepada warga, penggalangan komitmen bersama, pencanangan dan deklarasi kampung KTR serta aksi-aksi lain terkait KTR.
"Seperti penempelan stiker, serta implementasi KTR lainnya sesuai dengan inovasi yang dikembangkan di tiap wilayah," tutur dia.***
Artikel Terkait
Bikin Bangga, Kota Depok Raih Penghargaan Pilot Project Dashboard E-Monev KTR
Tujuh Perusahaan di Depok Dapat Penghargaan KTR
Kelurahan Cisalak Depok Gencar Sosialisasikan Perda KTR
RW2 Bedahan Deklarasi Kampung KTR
Sukses Implementasikan KTR, Begini Kata Sekda Depok Supian Suri