RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok berencana memutus hubungan kerjasama dengan PT Andyka Investa yang akan membangun Metro Stater di lahan milik Pemkot Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas.
Tadinya, pembangunan Metro Stater dijadwalkan rampung pada Oktober 2024. Hal itu tertuang dalam perubahan perjanjian atau adendum antara Pemkot Depok dengan PT Andyka Investa.
Saat ini, PT Andyka Investa belum membangun Metro Stater yang mengintegrasikan moda transportasi, hunian dan pusat perbelanjaan. Bahkan, mereka meminta Pemkot Depok untuk dapat kembali melakukan adendum.
Baca Juga: Caleg NasDem Dapil Pancoran Mas, Arif Budiman Panjatkan Doa Kemenangan saat Konsolidasi
Ancaman pembatalan pembangunan Metro Stater di atas lahan Pemkot Depok itu secara tegas disampaikan Walikota Depok, Mohammad Idris dalam Rapat Paripurna beragendakan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, Rabu (22/11).
Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok telah melakukan evaluasi serta meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok soal adendum terakhir.
"Artinya, memang ini belum tentu ada persetujuan adendum," ungkap Mohammad Idris.
Terkini, kata Mohammad Idris, pembangunan Metro Stater yang seharusnya rampung pada Oktober 2024 itu justru tak kunjung selesai. Bahkan, PT Andyka Investa meminta agar dapat dilakukan adendum kembali.
Baca Juga: Merasakan Bermalam ala Ridwan Kamil di Asstro Highland Ciater Glamping Subang, Viewnya Super Keren!
"Progres Metro Stater dari PT Andyka Investa sesuai dengan perjanjian adendum terakhir, mereka harus dapat menyelesaikan pembangunan terminal kota sampai pada bulan Oktober 2024, namun sepertinya mereka meminta kembali untuk dilakukannya adendum ulang," beber Mohammad Idris.
Bahkan, ungkap Mohammad Idris, PT Andyka Investa berencana mencoret pembangunan apartemen Metro Stater dalam adendum yang belum tentu akan dilakukan tersebut.
Baca Juga: Mudah dan gak Ribet, ini Syarat dan Cara Ikut Lelang Sepeda Motor Milik Pemkot Depok
"Sudah melakukan evaluasi dan akan meminta kajian ulang terhadap DED yang mereka ajukan dan usulkan untuk kedepannya yaitu sebelumnya dengan adanya apartemen, kata mereka akan menghilangkan pembangunan apartemen," tutur Mohammad Idris.
Kendati demikian, Mohammad Idris membeberkan, PT Andyka Investa tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan Pemkot Depok dari sektor perpajakan dan pembayaran denda yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
"Alhamdulilah, selama ini kontribusi terhadap keuangan daerah berjalan dengan baik, kalau tidak salah sampai sekarang sudah masuk sekitar belasan miliar masuk ke kas daerah sebagai bagian dari bagi hasil ataupun sebelum proses bagi hasil dilakukan sebagai sebuah sanksi ataupun denda yang mereka bayarkan ke pemerintah," papar Mohammad Idris.
Artikel Terkait
Bayar Pajak di Depok Berhadiah Mobil dan Motor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Indahnya Malam Tahun Baru di Bukit Surya Salaka, Glamping Eksklusif dengan View City Light Keren di Bogor
Pengadaan Alat Antropometri Stunting Kementerian Kesehatan Disoal, Araki Menduga ada Permainan dalam Pengadaan di Batch Kedua
Merayakan Malam Tahun Baru Semakin Asyik dengan Adanya Wahana Rainbow Slide di Ecopark Curug Tilu, yuk Gaskeun!
Novia: Tidak Perlu Ragukan Pelayanan Program JKN, Ayo Daftarkan Segera
Pengabdian Masyarakat yang Berdampak: Departemen Komunitas FIK UI Berbagi Ilmu dan Pengalaman untuk Mencegah Stunting Balita di Posyandu Depok
Masalah Pengadaan Antropometri Stunting, Koordinator ARAKI, Khalilou Fadiga : Jangan Ada Lagi Paktik Tidak Terpuji di Biro PBJ Kementerian Kesehatan
Mudah dan gak Ribet, ini Syarat dan Cara Ikut Lelang Sepeda Motor Milik Pemkot Depok
Merasakan Bermalam ala Ridwan Kamil di Asstro Highland Ciater Glamping Subang, Viewnya Super Keren!
Caleg NasDem Dapil Pancoran Mas, Arif Budiman Panjatkan Doa Kemenangan saat Konsolidasi