RADARDEPOK.COM - Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyetujui revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE untuk disahkan menjadi UU.
Menanggapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam revisi kedua UU ITE yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Sebab, tidak ada perubahan yang siginifikan dari revisi sebelumnya.
Baca Juga: Blusukan ke RW13 Depok Jaya, Ini yang Dilakukan Rere Tati Sri Hardina
Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah mengatakan, ancaman kebebasan pers dalam revisi kedua UU ITE dapat terjadi apabila aparat penegak hukum tidak dapat membedakan produk pers maupun bukan.
“Menurut saya, tentu Revisi Kedua UI ITE dapat mengancam kebebasan pers, jika diterapkan oleh penegak hukum tanpa bisa membedakan mana produk pers dan bukan produk pers,” ungkap Rusdi Nurdiansyah kepada Radar Depok, Minggu (10/12).
Rusdi Nurdiansyah menganjurkan, revisi kedua UU ITE perlu menegaskan bahwa produk pers tidak dapat dijerat dalam UU tersebut. Sehingga, kebebasan pers dapat terjamin.
Baca Juga: Soal Program Kesehatan UHC, Anggota DPRD Kota Depok Ade Firmansyah Beberkan Kronologis
“Jadi UU ITE tersebut tidak bisa digunakan untuk produk pers yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai lex spesialis,” pinta Rusdi Nurdiansyah.
Lebih lanjut, Rusdi Nurdiansyah meminta, aparat penegak hukum untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers atau Organisasi Pers yang terdaftar di Dewan Pers seperti PWI, apabila ditemukannya pemberitaan yang bersinggungan dengan UU tersebut.
Baca Juga: Keren, Cipayung Jaya Wakili Kecamatan Cipayung Lomba Pokmas di Depok
Pasalnya, ungkap Rusdi Nurdiansyah, wartawan dapat ditahan apabila bersinggungan dengan UU ITE yang telah direvisi sebanyak dua kali tersebut.
“Apalagi mengingat ancaman hukumannya diatas 5 tahun yang tentu bisa langsung dilakukan penahanan,” kata Rusdi Nurdiansyah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Baca Juga: Kecamatan Cipayung Juara 1 Festival Liga Pelajar di Kota Depok, Ini Harapan Camat
“Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” tutur Ninik Rahayu. ***
Artikel Terkait
Keren, Cipayung Jaya Wakili Kecamatan Cipayung Lomba Pokmas di Depok
Yenny Wahid Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Debat Capres – Cawapres
Cinta pada Paman Rasulullah, H Hamzah Bentuk Majelis Taklim Sayyidina Hamzah, Amalkan Kebaikan hingga Tingkatkan Keimanan Bersama Masyarakat
Mau Coba Sensasi Berkemah yang Beda? Camping Ground Hits di Pangalengan Ini Letaknya di Pulau Tengah Danau, Kamu Harus Coba!
Soal Program Kesehatan UHC, Anggota DPRD Kota Depok Ade Firmansyah Beberkan Kronologis
Enggak Perlu Bayar! Camping di Pantai ini Dijamin bikin Pikiran Makin Jernih, Cocok buat Kamu yang suka Tantangan
Glamping yang satu ini Menawarkan Staycation Mewah, Pemandangan itu loh, ada Gunung Salak dan Pangrango
Enggak harus ke Bali atau Raja Ampat, Tempat Wisata Pantai dekat Jakarta ini Menyimpan Segudang Keindahan, Cocok buat Menenangkan Pikiran
Prabowo-Gibran Gelar Waktunya Indonesia Maju: Konsolidasi Pemenangan Pasangan 02
Blusukan ke RW13 Depok Jaya, Ini yang Dilakukan Rere Tati Sri Hardina