Senin, 22 Desember 2025

Kick Off GKMNU Satgas Kota Depok, Tebar Spanduk dan Stiker di Kota Depok

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 22:15 WIB
Pemasangan spanduk dan stiker yang dilakukan GKMNU Satgas Kota Depok serentaj di 63 Kelurahan se-Kota Depok, Jumat (Aldy Rama)
Pemasangan spanduk dan stiker yang dilakukan GKMNU Satgas Kota Depok serentaj di 63 Kelurahan se-Kota Depok, Jumat (Aldy Rama)

RADARDEPOK.COM – Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama (GKMNU) Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, secara serentak melakukan kick off dengan pemasangan spanduk di 4.500 desa dan stiker di 2,7 juta rumah se-Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (15/12).


Tak terkecuali dengan GKMNU Satgas Kota Depok, yang turut melakukan pemasangan spanduk dan stiker serentak, dilakukan di 63 Kelurahan se-Kota Depok, yang dimulai dari Masjid Al Yaqin, Jalan Mandor Samin, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.


“Kick off GKMNU Satgas Kota Depok ini dilaksanakan secara serentak. Kami menebar spanduk dan stiker di 63 titik lokasi, yang tersebar di 63 kelurahan se-Kota Depok, ” jelas Ketua Satgas GKMNU Kota Depok, HM Kahfi, Jumat (15/12).


Sebagaimana diketahui, sambung dia, program GKMNU diantaranya adalah bimbingan keluarga, bimbingan perkawinan calon pengantin, berkah keuangan, cegah stunting perspektif agama melalui penguatan Posyandu, pendidikan sebaya siswa SMA untuk cegah stunting, perhutanan sosial, serta bimbingan anak dan remaja.


Kota Depok dengan 11 kecamatan dan 63 kelurahan yang ada, sudah memiliki masing-masing satgas yang dikomandoi oleh Satgas GKMNU tingkat Kota Depok, begitu juga di tingkat provinsi sampai di tingkat nasional, yang langsung dikomandoi oleh Gus Yaqut Cholil Qoumas.


“Harapannya. Melalui GKMNU di seluruh level tingkatan sampai akar rumput, mendapatkan manfaat dari program ini” papar HM Kahfi yang juga menjabat sebagai ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Depok tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X