RADARDEPOK.COM - KAI Commuter memastikan maling motor di wilayah Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok yang mengaku sebagai teknisi KRL bukanlah karyawannya.
External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan menegaskan, maling motor yang telah diamankan aparat kepolisian akibat melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu tidak tercatat sebagai karyawan KAI Commuter.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar hari ini Selasa (19/12) terkait teknisi KRL di Depok yang nekat mencuri motor. Atas pemberitaan tersebut kami menanggapi bahwa pelaku pencuri tersebut adalah bukan karyawan KAI Commuter,” ungkap Leza Arlan kepada Radar Depok, Rabu (19/12).
Baca Juga: Basket Putra Depok Juara 1 Kejurda Divisi II Jabar, Ini Target Selanjutnya
Menurut Leza Arlan, KAI Commuter mendukung penuh proses hukum yang berlaku. Bahkan, apabila pelanggaran hukum itu dilakukan pegawai maupun karyawannya.
“KAI Commuter tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan akan menindak tegas karyawan yang terbukti melawan hukum,” tegas Leza Arlan.
Selain itu, kata Leza Arlan, KAI Commuter siap melakukan kerjasama dengan pihak berwenang soal proses hukum yang menimpa karyawannya.
Baca Juga: Basket Putra Depok Juara 1 Kejurda Divisi II Jabar, Ini Target Selanjutnya
“KAI Commuter siap bekerjasama dengan pihak berwenang dalam melakukan proses tindak lanjut hukum,” ujar Leza Arlan.
Sebelumnya, Polsek Pancoranmas berhasil mengamankan pelaku curanmor yang mengaku sebagai tenaga honorer teknisi KRL berinisial MR. Adapun, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor sport dengan cara merusak kabel kunci kontak.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat mengatakan, saat diamankan kondisi kendaraan roda dua tersebut sudah dicopot spare partnya. Nantinya, mesin dan spare part akan dijual terpisah.
Baca Juga: Tiga Pokmas dan Kelurahan di Depok Dapat Penghargaan, Ini Dia Kelurahannya
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan rencananya memang akan dijual. Biasanya dijual di tempat tertentu, untuk lokasi penjualannya di mana masih dalam pendalaman. Biasanya si di penampung. Jadi dibelah-belah, mesin di mana dan spare partnya di mana,” beber Iptu Ruchyat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Iptu Ruchyat, aksi pencurian itu dilakukan karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 363.
“Karena utang ke teman-temannya, tetapi untuk jumlah utangnya berapa masih dalam pendalaman,” tandas Iptu Ruchyat.***
Artikel Terkait
Boikot Produk Israel di Depok Berhasil, Ini Buktinya
Sandiaga Uno Yakin Mahfud MD Tampil Moncer dalam Debat Cawapres : Istirahat yang Cukup
Nofel Saleh Hilabi : Jangan Remehkan Emak Emak
Ganjar Pranowo Bersinar dalam Debat Capres dengan Kesiapan dan Penguasaan Materi
304.766 Keluarga di Depok Jika Mau Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukan KTP, Ternyata Ini Sebabnya
Kuota Petugas Haji 2024 di Depok Bertambah Dua Kali Lipat, Ini Jumlahnya
Irish Bella Buka Suara Soal Ammar Zoni : Pisah Bukan Karena Alasan Narkoba