Minggu, 21 Desember 2025

183.025 Warga Tapos Dipastikan Gunakan Hak Pilih, Begini Penjelasannya

- Jumat, 5 Januari 2024 | 10:05 WIB
Ketua dan anggota Panwascam Tapos saat melaksanakan kegiatan press release beberapa waktu lalu.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Ketua dan anggota Panwascam Tapos saat melaksanakan kegiatan press release beberapa waktu lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Dalam menghadapi Pemilu pada 14 Februari 2024, Kecamatan Tapos memiliki jumlah pemilih sebanyak 183.025 orang. Nantinya, akan menggunakan hak pilihnya di 748 tempat pemungutan suara (TPS).

Divisi Pencegahan Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan menjelaskan, Kelurahan Sukatani tercatat sebagai wilayah dengan pemilih terbanyak sebanyak 41.816 pemilih, serta TPS sebanyak 171.

Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata ini Fakta Dibalik Orang Pendiam atau Kepribadian Introvert, Kamu Termasuk?

“Selanjutnya, diikuti oleh Kelurahan Cilangkap dengan 39.768 pemilih dan 161 TPS, Kelurahan Sukamaju Baru dengan 32.632 pemilih dan 135 TPS,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (4/1).

Lanjut dia, Kelurahan Jatijajar berada dengan 28.254 pemilih dan 114 TPS, Kelurahan Cimpaeun dengan 18.672 pemilih dan 77 TPS, Kelurahan Tapos dengan 12.184 pemilih dan 51 TPS serta Kelurahan Leuwinanggung dengan 9.699 pemilih dan 39 TPS.

 “Jumlah tersebut sudah berdasarkan pendataan yang selektif dilakukan oleh KPU beberapa waktu yang lalu,” kata dia.

Dalam hal ini, Lukki Aris Setiawan berharap seluruh warga yang tercatat sebagai pemilih, bisa turut menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Tapos, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan sebagaimana semestinya.

“Kerjasama dan sinergi antara semua pihak, tentu sebuah hal yang sangat diharapkan dalam pengawasan pelaksanaan pemilu sehingga kualitas pemilu itu sendiri akan semakin baik,” ungkap dia.

Baca Juga: 5 Manfaat Berkuda, Hobi Unik Prabowo Subianto Capres 2024, Salah Satunya Memperkuat Jantung

Sementara itu, Camat Tapos, Abdul Mutolib juga berharap agar semua warga Kecamatan Tapos bisa menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana kita sama-sama menjaga kondusifitas dan kamtibmas wilayah, sehingga tak ada persoalan baru yang timbul selama proses pemilu sampai selesainya tahapan demokrasi tersebut,” tutur dia. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X