Minggu, 21 Desember 2025

215 Timbangan Bayi di Kecamatan Sukmajaya Depok Kena Tera Ulang, Belasan Diantaranya Alami Kerusakan

- Minggu, 17 Maret 2024 | 09:30 WIB
Tim UPTD Metrologi Legal Kota Depok menguji keakuratan alat timbang Posyandu di Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. ( DOKUMEN UPTD METROLOGI LEGAL KOTA DEPOK)
Tim UPTD Metrologi Legal Kota Depok menguji keakuratan alat timbang Posyandu di Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. ( DOKUMEN UPTD METROLOGI LEGAL KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Ratusan alat timbang untuk mengukur berat badan Balita di wilayah Kecamatan Sukmajaya menjalani uji tera yang dilakukan UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.

Dalam kesempatan itu, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melakukan uji tera terhadap 215 alat timbang bayi.

Baca Juga: Salat Tarawih Keliling di Masjid Baiturrahman Jatijajar : Ini Pesan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menjelaskan, pemeriksaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tidak hanya menyasar milik pedagang saja. Namun kini, pihaknya ingin timbangan di Posyandu juga terkalibrasi dengan baik.

"Sehingga, tidak ada lagi kesalahan dalam pengukuran yang mungkin mengakibatkan kekeliruan juga dalam tingginya kasus stunting di Depok," kata Zaki Mubarok kepada Radar Depok, Kamis (14/3).

Baca Juga: Mahasiswa Magang Vokasi Universitas Indonesia Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Zaki Mubarok menuturkan, dari ratusan unit timbangan yang diuji, 12 unit mengalami kerusakan atau eror. Untuk itu, UPTD Metrologi Legal melarang Posyandu menggunakan timbangan tersebut.

Selanjutnya, tutur Zaki Mubarok, tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Alat timbang dalam setahun penggunaannya harus diuji, apakah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan, dan harus dikalibrasi lagi.

Baca Juga: Bank Sampoerna Berikan 300 Paket Berbuka Kepada Pekerja TPA Cipayung Depok

"Bagi Posyandu di Kecamatan Sukmajaya yang belum melakukan uji alat timbang maka dapat melakukan pengujian ke kantor UPTD Metrologi Legal Kota Depok," beber Zaki Mubarok. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X