RADARDEPOK.COM-Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi di Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam momen hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.
Dari ratusan napi tersebut, Rutan Kelas I Depok mengizinkan empat tahanan langsung pulang ke rumah atau bebas.
Baca Juga: Mau Main ke Rumah Saudara di Depok, Dua Warga Bogor Malah Masuk Rumah Sakit
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, setidaknya terdapat 614 WBP yang diberikan remisi dalam momen lebaran tahun ini.
"Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada empat orang," ungkap Lamarta Surbakti.
Menurut Lamarta Surbakti, setengah dari jumlah ratusan napi itu merupakan terpidana kasus narkotika.
Baca Juga: Kisah Seorang Anak yang Bersahabat dengan Alien Lucu, Ikuti Kisahnya di CJ7 Bioskop Trans TV
"Sisanya pidana umum," jelas Lamarta Surbakti.
Lebih lanjut, Lamarta Surbakti meminta, WBP atau napi yang telah mendapatkan remisi itu untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Pada yang bebas empat orang warga kami alhamdulillah, mereka akhirnya bisa ketemu dengan keluarga saling memaafkan dan kami berharap mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutur Lamarta Surbakti. (***)
Artikel Terkait
Berkah Ramadan, Dua Warga Binaan Rutan Depok Bebas : Disambut Isak Tangis Haru Keluarga
Ramadan, Rutan Depok Tetap Layani Kunjungan Tatap Muka : Catat Waktunya
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Sidak Rutan Depok, Ini Hasilnya
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Tinjau Rutan Depok, Ini Hasilnya
Ratusan Warga Binaan Rutan Depok dapat Remisi Idul Fitri, Berikut Rinciannya : Ada yang Langsung Bebas
Indahnya Toleransi, Pendeta Hingga Biarawati di Depok Sambangi Rumah Walikota saat Idul Fitri 1445 H