Senin, 22 Desember 2025

Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda di Depok Masuk Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkapkan Hal Ini

- Selasa, 28 Mei 2024 | 15:02 WIB
Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan sepeda di Depok, Bayu Saputra Muslimin.  (ISTIMEWA)
Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan sepeda di Depok, Bayu Saputra Muslimin. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, telah masuk proses Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (28/5).

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Saputra Muslimin mempertanyakan kinerja dari Polres Metro Depok terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialami kliennya.

Baca Juga: Coba Nikmati Kesegaran Air Terjun Kembar Unik yang Berada di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya Ini!

Bayu Saputra mengklaim, surat keputusan SP3 itu dikeluarkan Polres Metro Depok dengan alasan tidak cukup bukti.

"Kasus ini kami laporkan pada tanggal 17 Maret 2023 di Polres Metro Depok dengan terlapor berinisial AB diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dimana termaktub dalam Pasal 378 dan 372 KHUP," jelas Bayu Saputra.

Dalam kronologisnya, terlapor diduga menggelapkan barang milik kliennya. Dengan rincian, tiga unit sepeda dan sebuah jam tangan. Bahkan, terlapor enggan mengembalikannya.

Baca Juga: Buat Warga Kabupaten Semarang, Ada Cafe dan Resto Terbaru Nih Vibesnya Mirip di Ubud Bali

"Setelah proses pelaporan dibuat dan proses penyelidikan dilakukan oleh pihak penyidik, ini lama berlangsung sudah sampai lebih dari 1 tahun. Dan masuk dalam tingkat penyidikan. Berarti dalam prosesnya, penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidananya sehingga naik ke tingkat penyidikan dengan minimal dua alat bukti yang sah," beber Bayu Saputra.

Di tingkat penyidikan, tutur Bayu Saputra, sebanyak 13 saksi sudah diperiksa termasuk ahli hukum pidana yang memberikan keterangan bahwa kasus itu adalah murni tindak penggelapan.

"Kemudian yang menjadi persoalan yakni terlapor menghambat proses penyidikan. Pernah terlapor dua kali tidak hadir, kemudian dibuatlah surat perintah untuk membawa saksi. Kemudian perkara ini juga sudah digelar dalam perkara khusus di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya murni perkara penggelapan," beber Bayu Saputra.

Baca Juga: Forum Persatuan Pemuda Pemudi Curug Bojongsari Depok Antisipasi DBD : Lingkungan Dibersihkan, Asap Fogging Ratakan Lingkungan Masyarakat

Dengan begitu, Bayu Saputra berharap, Pengadilan Negeri Depok menerima praperadilan itu dan membatalkan surat keputusan SP3 dari Polres Metro Depok serta perkara dibuka kembali.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Adib membenarkan telah berlangsung sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Depok antara pihak Pemohon Isyam Satrio dan pihak Termohon yakni Polres Metro Depok. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X