RADARDEPOK.COM-Penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, telah masuk proses Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (28/5).
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Saputra Muslimin mempertanyakan kinerja dari Polres Metro Depok terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialami kliennya.
Baca Juga: Coba Nikmati Kesegaran Air Terjun Kembar Unik yang Berada di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya Ini!
Bayu Saputra mengklaim, surat keputusan SP3 itu dikeluarkan Polres Metro Depok dengan alasan tidak cukup bukti.
"Kasus ini kami laporkan pada tanggal 17 Maret 2023 di Polres Metro Depok dengan terlapor berinisial AB diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dimana termaktub dalam Pasal 378 dan 372 KHUP," jelas Bayu Saputra.
Dalam kronologisnya, terlapor diduga menggelapkan barang milik kliennya. Dengan rincian, tiga unit sepeda dan sebuah jam tangan. Bahkan, terlapor enggan mengembalikannya.
Baca Juga: Buat Warga Kabupaten Semarang, Ada Cafe dan Resto Terbaru Nih Vibesnya Mirip di Ubud Bali
"Setelah proses pelaporan dibuat dan proses penyelidikan dilakukan oleh pihak penyidik, ini lama berlangsung sudah sampai lebih dari 1 tahun. Dan masuk dalam tingkat penyidikan. Berarti dalam prosesnya, penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidananya sehingga naik ke tingkat penyidikan dengan minimal dua alat bukti yang sah," beber Bayu Saputra.
Di tingkat penyidikan, tutur Bayu Saputra, sebanyak 13 saksi sudah diperiksa termasuk ahli hukum pidana yang memberikan keterangan bahwa kasus itu adalah murni tindak penggelapan.
"Kemudian yang menjadi persoalan yakni terlapor menghambat proses penyidikan. Pernah terlapor dua kali tidak hadir, kemudian dibuatlah surat perintah untuk membawa saksi. Kemudian perkara ini juga sudah digelar dalam perkara khusus di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya murni perkara penggelapan," beber Bayu Saputra.
Dengan begitu, Bayu Saputra berharap, Pengadilan Negeri Depok menerima praperadilan itu dan membatalkan surat keputusan SP3 dari Polres Metro Depok serta perkara dibuka kembali.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok, Adib membenarkan telah berlangsung sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Depok antara pihak Pemohon Isyam Satrio dan pihak Termohon yakni Polres Metro Depok. ***
Artikel Terkait
Warga Depok, Awas Modus Penipuan Pesan Whatsapp Jelang Pemilu
Hati hati!!! Modus Penipuan Mengatasnamakan Promedia
Hati-Hati! Modus Penipuan Atas Nama Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Via Whatsapp Hingga Media Sosial Beredar
Polres Metro Depok Cegah Kriminalitas di Tajurhalang, Mulai dari Tawuran hingga Penipuan
Marak Penipuan Pajak, DJP Minta Masyarakat Crosscheck