RADARDEPOK.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangn tertulisnya yang diterima RadarDepok.com.
Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain, seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.
Baca Juga: Rektor Nonaktif UP, ETH Melawan! : Selasa Depan Dipanggil dengan LaporanBaca Juga: Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Berkah, Kelurahan Jatijajar Depok Olah Sampah Organik Pakai Maggot Korban DF
Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” imbuh Dwi.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.
Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jawa Barat III Menangkan Gugatan Perperadilan Direktur PT IPK
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar
Core Tax Administration System, Mengenal Lebih Dekat Sistem Canggih DJP di Tahun 2024
DJP Jabar III Berhasil Kumpulkan Pajak Sebesar Rp20,8 Triliun
Soal Penahanan Wajib Pajak PT LMIR, DJP Dukung Proses Hukum
DJP Jabar III dan Wali Kota Bogor Sepakat Optimalkan Penerimaan Negara
Kanwil DJP Jawa Barat III Capai Target Penerimaan Tahun 2023