Senin, 22 Desember 2025

Dua Pelaku Perundungan di Depok Ditangkap

- Jumat, 7 Juni 2024 | 09:00 WIB
Seorang siswi SD mengalami kasus perundungan, di wilayah Pancoranmas, Kota Depok.
Seorang siswi SD mengalami kasus perundungan, di wilayah Pancoranmas, Kota Depok.

RADARDEPOK.COM Polres Metro Depok telah mengamankan dua pelaku dan sedang mengejar satu pelaku perundungan atau bullying yang tengah viral di media sosial, yang di alami siswi SD di Pancoranmas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, polisi telah mengamankan terduka pelaku sebanyak dua orang. Dan satu pelaku lain yang merekam penganiayaan itu belum diketahui keberadaannya.

"Kurang lebih ada 2 pelaku yang diamankan, 3 sama yang videokan," kata Kombes Arya kepada wartawan, Kamis (6//6).

Baca Juga: Geliat Gelar Karya P5 SDN Curug 1 Bojongsari Depok : Hadirkan Beragam Tarian dan Makanan Khas Daerah

Kombes Arya Perdana mengatakan, satu korban yang belum diamankan, merupakan seorang perekam video pada kasus perundungan tersebut.

"Hanya tinggal 1 orang lagi yang belum kita dapat, yaitu yang memvideokan, itu akan kita kenakan sebagai salah satu pelaku pem-bully-an ini," ujar Kombes Arya Perdana.

Kombes Arya Perdana menginginkan, Undang-Undang (UU) 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, kasus yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) mesti melalui upaya diversi.

"Kita punya mekanisme diversi. Diversi itu adalah kewajiban penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, sampai dengan pengadilan untuk melakukan diversi, yakni upaya supaya perkara ini tidak maju ke tahap pengadilan sampai jatuhnya hukuman kepada si pelaku," kata Kombes Arya Perdana.

Baca Juga: Tegas! GP Ansor Depok Tak Deklarasi Dukungan ke Cawalkot di Pilkada Depok

Diversi diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Anak yang mengamanatkan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Namun upaya diversi tersebut bergantung pada keputusan pihak korban.

"Upaya diversi ini bukan maunya kita, tapi ini perintah undang-undang yang sudah disahkan aturan yang berlaku. Jadi kalau polisi, jaksa, dan pengadilan tidak melakukan diversi, akan mendapat ancaman pidana sebanyak 2 tahun penjara, nah itu juga bahaya," ucap Kombes Arya Perdana.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Depok, Mohammad Idris telah memberikan instruksi kepada Perangkat Daerah (PD) terkait untuk gerak cepat menangani kasus bullying atau perundungan pada anak, terutama mereka yang masih bersekolah.

Baca Juga: Respon Cepat Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Atasi Banjir di Duren Mekar Bojongsari Akibat Jebolnya Bendungan Ragamukti

Saya memerintahkan PD terkait untuk penelusuran dan langkah-langkah taktis penanganan kasus bersama Polres Metro Depok,” kata Kombes Arya Perdana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polres Metro Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X