RADARDEPOK.COM - Berakit-rakit ke hulu berenang-renang kemudian. Peribahasa itu pantas disemat buat gugatan sengketa Muhammad Kholid di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah menjalani sidang perebutan kursi ke 6 di daerah pemilihan (Dapil) Depok Bekasi.
Kamis (6/6), Muhammad Kholid akhir berhasil memenangkan gugatan tersebut. Artinya, Juru Bicara PKS tersebut berhak duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029.
Baca Juga: Tepuk Tangan Penghormatan bagi Almarhumah T Farida Rachmayanti Bergemuruh saat Penyerahan SK
"Alhamdulillah hari ini kami DPD PKS Depok bersyukur, Hakim MK memutuskan memenangkan kursi ke 6 dapil Depok Bekasi milik PKS," ucap Ketua DPD PKS Depok, Imam Budi Hartono kepada Harian Radar Depok, Kamis (6/6).
Menangnya PKS, kata Imam Budi Hartono, disinyalir ada pemalsuan dokumen oleh partai penggugat.
Tak hanya itu, kuatnya dokumen PKS dan saksi yang lengkap dari PKS menyakinkan Hakim MK. Sehingga memenangkan perkara gugatan perebutan kursi ke 6 di Dapil Depok Bekasi.
Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Cegah 10.912 Kecurangan Pemilu, Berikut Rinciannya
"Saya ucapkan selamat ke Bang Kholik dari PKS yang akan duduk di DPR RI. Semoga Amanah dan dapat memperjuangkan aspirasi warga Depok," ungkap Imam Budi Hartono yang masih aktif menjabat Wakil Walikota Depok ini.***
Artikel Terkait
Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 49 Kota Bogor Jangan Sampai Ada Jemaah yang Telantar
Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Depok Masuk 11 Kota Mudah Dikembangkan, Ini Alasan Mendagri
Nafkah Lampau Rp800 Juta yang Diajukan Catherine Wilson Ditolak Pengadilan Agama Depok
Gaji 13 ASN Depok Macet Gara-gara Dinas Belum Ajukan TPP, Padahal BKD Siapkan Anggaran Segini!
Kualifikasi Piala Dunia Indonesia vs Irak, Bung Kesit: Walau Berat, Peluang Garuda Menang Terbuka! Berikut Jadwal dan Susunan Pemainnya
Patuhi SE Netralitas, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Siap Sinergi dan Merangkul Semua ASN
Kena Deh! Pembangunan Gedung Kedokteran UPN Veteran Dikorupsi, Kejari Depok Tetapkan Kontraktor dan PPK Tersangka