RADARDEPOK.COM-Polemik sampah Pasar Tugu, Kecamatan Cimanggis menemukan titik terang. Tentunya, hal itu tidak terlepas dari peranan Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro yang menginisiasi pertemuan itu, setelah diminta pihak UPT Pasar Tugu. Bahkan, dia belum lama ini menjabat sebagai Lurah Tugu.
Laporan : Agnesya Wianda
Senin (10/6) pagi menjelang siang, sejumlah orang mulai memadati halaman Kantor Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Dari mereka, tampak Tri Sakti Anggoro bersama pedagang, dan perwakilan UPT Pasar Tugu.
Ternyata, segerombol orang itu tengah menghadiri pertemuan untuk membahas jalan tengah dari polemik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) UPT Pasar Tugu.
Tri Sakti Anggoro menjelaskan, mediasi yang sudah dilaksanakan memutuskan kebijakan yang disepakati semua pihak, terkait teknis pembuangan sampah di TPS Pasar Tugu.
“Jadi hanya warga sekitar RW 3 dan RW 4 yang boleh buang sampah di TPS Pasar Tugu,” jelas Tri Sakti Anggoro kepada Radar Depok, Senin (10/6).
Baca Juga: Curug Tersembunyi di Cianjur Ini Sangat Alami dan Masih Jarang di Kunjungi Wisatawan, HTM Gratis!
Menurut Tri Sakti Anggoro, sampah yang menumpuk di TPS Pasar Tugu, merupakan dampak dari TPA Cipayung yang penuh. Pasalnya, DLHK Kota Depok yang sebelumnya dapat mengangkut 2 rid tiap harinya, kini hanya mampu mengangkut 1 rid.
“Ternyata 1 rid itu gak penuh banget kalau mengangkut sampah pasar saja, masih bisa menampung sampah dari warga, Tidak akan menumpuk di TPS, asalkan timing pengangkutan diatur secara maksimal. Sampah warga datang sebelum atau disaat pengangkutan. Jadi sampah dari warga tidak sempat menumpuk di TPS, namun langsung diangkut. Karena kalau sampah warga datang ke TPS setelah pengangkutan, otomatis saat pasar beroperasi dan pedagang membuang sampah akan penuh selama satu hari tersebut.” ujar Tri Sakti Anggoro.
Masing-masing RW, kata Tri Sakti Anggoro, diberikan dua gerobak sampah yang dikoordinir RW agar nantinya sampah tersebut dapat diangkut mobil sampah milik DLHK Kota Depok dari TPS pasar Tugu pada jam yang telah disepakati.
“Disitulah warga bisa membuang sampah melalui gerobak-gerobak yang sudah disediakan, nantinya gerobak tersebut dibawa ke TPS Pasar Tugu sebelum jam 07.30 WIB, sehingga dapat langsung diangkut truck pengangkut tanpa parkir di TPS. Jadi kalau warga buang langsung ke TPS juga gak boleh,” jelas Tri Sakti Anggoro.
Tri Sakti Anggoro menegaskan, Kepala UPTD Pasar Tugu memiliki tanggung jawab penting dengan TPS yang berada di wilayah kerjanya, untuk mengatur siapa saja yang boleh membuang sampah di wilayahnya.
“Kalau ada orang luar, yang membuang sampah di TPS pasar, itu lah peran kepala UPT, dia harus bisa menjaga TPS gak boleh ada warga luar yang membuang sampah disitu,” tegas Tri Sakti Anggoro.
Artikel Terkait
Waduh! Buang Sampah di Pasar Tugu Depok Kena Pungli Rp5 Ribu, Pedagang Sampai Turun Tangan
Gawat! Pedagang Pasar Tugu Depok Diserang Berbagai Penyakit Gegara Gunungan Sampah, Langsung Dilarikan Rumah Sakit
Ngeri! Pedagang Usir Pelaku Pungli di TPS Pasar Tugu, UPT Tunggu Arahan Lurah
Parah! Polemik Sampah Pasar Tugu Depok Belum Beres, Lurah Tunggu Keseriusan UPT
Mediasi! Lurah Ingatkan UPT Pasar Tugu soal 'Pemain' di TPS, Pedagang Pasang Badan