RADARDEPOK.COM - Pemanfaatan kembali aset bangunan pemerintah yang tidak digunakan untuk kegiatan sosial atau ekonomi masyarakat adalah strategi yang cerdas untuk meningkatkan manfaat dari aset tersebut. Namun sebelum pengalihfungsian bangunan tersebut harus diawali dengan pengajuan ke pemerintah dan melengkapi persyaratan.
Kepala Badan Keuanganan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, pengelolaan aset yang tidak terpakai ini akan dibuka kepada pihak swasta, dengan syarat bahwa pihak swasta tersebut memberikan kompensasi kepada pemerintah.
"Jadi gini, prinsipnya aset-aset yang pemerintah sudah tidak gunakan itu bisa dikelola dan dimnafaatkan oleh pihak lain dengan memberikan kompensasi kepada pemerintah," tutur Wahid Suryono kepada Radar Depok, Kamis (25/7).
Wahid Suryono menawarkan, kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola aset tersebut dengan memberikan kontribusi berupa sewa atau bentuk kerja sama lainnya.
Baca Juga: Jajal Kolaborasi dengan Dua Pentolan Kangen Band, Bimo Maxim Siapkan Penyanyi Berbakat
"Kompensasi yang diterima oleh pemerintah bisa berupa sewa ataupun kerja sama. Hasil ini tergantung dari kesepakatan bersama," kata Wahid Suryono.
Lebih lanjut, Wahid Suryono membeberkan, perbedaan penggunaan aset tidak terpakai antara pihak swasta dan sesama instansi pemerintah. Apabila pihak swasta harus memberikan kompensasi, hal ini tidak berlaku untuk sesama instansi pemerintah.
"Kalau untuk sesama instansi pemerintah tentunya tidak ada kompensasi. Hanya perlu melakukan pengajuan saja," ucap Wahid Suryono.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin menggunakan aset tersebut harus mengajukan pengalihan status penggunaan dan rencananya ke Sekretaris Daerah (Sekda). Apabila permohonannya sudah disetujui maka pencatatan akan berpindah kepada OPD yang menggunakan.
"Jadi untuk OPD yang ingin menggunakan aset terbengkalai bisa mengajukan pengalihan status ke Sekda. Setelah disetujui pencatatan akan berpindah ke perangkat daerah lain yang menggunakan," tutur Wahid Suryono.
Wahid Suryono memberikan salah satu contoh pengalihfungsian aset terbengkalai pemerintah kepada OPD lain, yaitu Kantor Kelurahan Sukamaju Baru yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi plot kitchen oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok.
"Seperti Kantor Kelurahan Sukamaju Baru di Kecamatan Tapos. Kantor yang sudah tidak dipakai rencananya akan dialihfungsikan oleh DKUM menjadi plot kitchen," tandas Wahid Suryono. ***
Artikel Terkait
Angkot AC Mikro Trans Depok Jawaban Kemacetan, Imam Budi Hartono : Diharapkan Bisa Tambah Kesejahteraan Warga
Pilih Walikota Depok Jangan Asal! Imam Budi Hartono Sudah Teruji Kerja Nyata : Ini Sederet Prestasinya di Bidang Sosial dan Kesejahteraan
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Anak Adalah Investasi Terbesar
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Panen Raya Ikan di Cipayung Depok, Intip Keseruannya!
Imam Budi Hartono Ingat Sosok Sang Ayah Kala Peluncuran Angkot AC di Depok, Ingin Sejahterakan Sopir!
Wakil Walikota Depok Sidak Pembangunan SMPN 34, Imam Budi Hartono Pastikan Akhir Tahun Selesai
Deklarasi Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Sebentar Lagi, Farabi: Kami Ajukan Awal Agustus
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sapa Pelaku Usaha dan Pembeli di Bazar UMKM, Makanannya Maknyus