Senin, 22 Desember 2025

Aset Pemkot Terbengkalai di Depok Boleh Digunakan Masyarakat, Ini Syaratnya

- Jumat, 26 Juli 2024 | 09:00 WIB
Pengalihfungsian Kantor Kelurahan Sukamaju Baru yang sudah tidak terpakai menjadi tempat usaha bagi para pelaku UMKM disekitarnya. (RADAR DEPOK)
Pengalihfungsian Kantor Kelurahan Sukamaju Baru yang sudah tidak terpakai menjadi tempat usaha bagi para pelaku UMKM disekitarnya. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemanfaatan kembali aset bangunan pemerintah yang tidak digunakan untuk kegiatan sosial atau ekonomi masyarakat adalah strategi yang cerdas untuk meningkatkan manfaat dari aset tersebut. Namun sebelum pengalihfungsian bangunan tersebut harus diawali dengan pengajuan ke pemerintah dan melengkapi persyaratan.

Baca Juga: Kedepankan Mutu Pelayanan, Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Cibinong Jalani Survei Akreditasi : Hasilnya Bikin Kagum

Kepala Badan Keuanganan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, pengelolaan aset yang tidak terpakai ini akan dibuka kepada pihak swasta, dengan syarat bahwa pihak swasta tersebut memberikan kompensasi kepada pemerintah.

"Jadi gini, prinsipnya aset-aset yang pemerintah sudah tidak gunakan itu bisa dikelola dan dimnafaatkan oleh pihak lain dengan memberikan kompensasi kepada pemerintah," tutur Wahid Suryono kepada Radar Depok, Kamis (25/7).

Wahid Suryono menawarkan, kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola aset tersebut dengan memberikan kontribusi berupa sewa atau bentuk kerja sama lainnya.

Baca Juga: Jajal Kolaborasi dengan Dua Pentolan Kangen Band, Bimo Maxim Siapkan Penyanyi Berbakat

"Kompensasi yang diterima oleh pemerintah bisa berupa sewa ataupun kerja sama. Hasil ini tergantung dari kesepakatan bersama," kata Wahid Suryono.

Lebih lanjut, Wahid Suryono membeberkan, perbedaan penggunaan aset tidak terpakai antara pihak swasta dan sesama instansi pemerintah. Apabila pihak swasta harus memberikan kompensasi, hal ini tidak berlaku untuk sesama instansi pemerintah.

"Kalau untuk sesama instansi pemerintah tentunya tidak ada kompensasi. Hanya perlu melakukan pengajuan saja," ucap Wahid Suryono.

Baca Juga: Prestasi WTP 13 Kali Berturut-turut, DPRD Depok Dorong Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Masyarakat

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin menggunakan aset tersebut harus mengajukan pengalihan status penggunaan dan rencananya ke Sekretaris Daerah (Sekda). Apabila permohonannya sudah disetujui maka pencatatan akan berpindah kepada OPD yang menggunakan.

"Jadi untuk OPD yang ingin menggunakan aset terbengkalai bisa mengajukan pengalihan status ke Sekda. Setelah disetujui pencatatan akan berpindah ke perangkat daerah lain yang menggunakan," tutur Wahid Suryono.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sapa Pelaku Usaha dan Pembeli di Bazar UMKM, Makanannya Maknyus

Wahid Suryono memberikan salah satu contoh pengalihfungsian aset terbengkalai pemerintah kepada OPD lain, yaitu Kantor Kelurahan Sukamaju Baru yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi plot kitchen oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok.

"Seperti Kantor Kelurahan Sukamaju Baru di Kecamatan Tapos. Kantor yang sudah tidak dipakai rencananya akan dialihfungsikan oleh DKUM menjadi plot kitchen," tandas Wahid Suryono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X