RADARDEPOK.COM-Warga sekitar Stasiun Citayam dihebohkan dengan kejadian seorang wanita pengendara motor yang tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di perbatasan Depok-Citayam, pada Jumat (6/9). Kejadian naas ini terjadi sekitar pukul 13.25 WIB.
Penjaga Pintu Perlintasan di Citayam, Mansur menjelaskan, korban awalnya berada di dekat jalur KRL. Tanpa diduga wanita tersebut menarik gas pada motor yang dikendarainya, hingga membuat tubuh korban terhantam kereta yang melintas.
“Dia(korban) di sini. Tahu-tahu pas sudah deket KRL digas (motornya) sama dia, ditarik sama dia sampai keseret, sampe mental. Akhirnya dilepas sama dia akhirnya ketabrak," jelas Mansur kepada Radar Depok, Jumat (6/9).
Mansur mengungkapkan, wanita misterius itu terhantam KRL yang melaju dari arah Bogor menuju Jakarta hingga kehilangan nyawanya. Diduga korban sengaja ingin mengakhiri hidupnya dengan menabrakan dirinya ke KRL. Dari hasil pemeriksaan petugas, korban tidak membawa kartu identitas apapun.
“Kayaknya memang udah niat bunuh diri itu mah. Soalnya udah tiga kali bolak balik. Yang ketiga kalinya saya tahan, nggak bisa. Korban ibu-ibu nggak pakai helm," ujar Mansur.
Sementara itu, Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menjelaskan, kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah ditutup.
“Meskipun telah ada peringatan dan palang pintu telah ditutup oleh petugas, pengendara motor tetap memaksakan diri untuk melewati perlintasan,” ujar Leza Arlan dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Panutan! Atap Rumah Lansia Ambruk di Pondok Petir Depok Direspon Cepat Imam Budi Hartono
Akibat kecelakaan itu, kata Leza Arlan, perjalanan KRL Commuter Line nomor 1285B tujuan Jakarta Kota terpaksa dihentikan sementara di Stasiun Citayam.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, KRL Commuter Line nomor 1285B dinyatakan aman dan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta Kota pada pukul 13.38 WIB
“Petugas dari KAI Commuter segera melakukan evakuasi terhadap sepeda motor dan memeriksa kondisi rangkaian kereta. Setelah dinyatakan aman, kereta melanjutkan perjalanan ke Jakarta Kota,” kata Leza Arlan.
Leza Arlan mengingatkan, akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di sekitar perlintasan kereta api, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat melintas di perlintasan sebidang,” ucap Leza Arlan.
Artikel Terkait
Jadwal Perjalanan KRL Commuter Line Berubah, Berikut Ini Rinciannya
Angkot Tertabrak KRL di Kawasan Ratu Jaya Depok, Perjalanan Dialihkan
Viral, Video Seorang Pria Nyanyi Lagu Wali dengan Suara Keras di KRL
Kemenhub Ancang-ancang Naikan Tarif KRL Jabodetabek
Tarif KRL Naik Tahun Ini, Dirut KAI: Tunggu Tanggal Mainnya