Senin, 22 Desember 2025

Tercatat Realisasi Pajak Hotel di Kota Depok Rp11,5 Miliar, Targetnya Rp15 Miliar Tahun 2024

- Senin, 30 September 2024 | 08:25 WIB
Salah satu objek pajak yang terkena pajak hotel, yaitu Savero Hotel Depok, di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Salah satu objek pajak yang terkena pajak hotel, yaitu Savero Hotel Depok, di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Salah satu jenis pajak daerah yang dipungut Pemerintah Kota Depok adalah pajak hotel. Terhitung sejak September 2024 realisasi pajak tersebut mencapai 76,5 persen atau sekitar Rp 11,5 miliar dari target Rp15 miliar.

Ternyata pajak hotel juga meliputi rumah kos yang jumlah kamarnya hingga 10 pintu, begitu juga dengan Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Rumah Pariwisata, Gubuk Pariwisata. Sehingga realisasi tersebut juga ada sumbangan dari berbagai bangunan yang masuk dalam kategori pajak hotel.

Baca Juga: Duh! Spanduk Lomba Pelajar di Depok Dicopot Orang Tak Dikenal : Padahal Bukan Hajat Politik

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, pajak ini dikenakan kepada konsumen yang menggunakan atau menyewa hotel beserta semua fasilitas yang disediakan.

"Mekanismenya sama seperti pelanggan yang makan direstoran, lalu kena pajak restoran. Nah dihotel pun begitu," ujar Wahid Suryono kepada Radar Depok, Minggu (29/9).

Wahid Suryono menuturkan, tarif pajak yang ditetapkan adalah 10 persen dari total biaya sewa kamar dan fasilitas yang digunakan. Adapun cara perhitungan pajaknya adalah besaran pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

Baca Juga: Ini Pesan Tokoh Bedahan untuk Eksistensi Pemuda Batak Bersatu di Depok

"Jadi misal harga per malamnya itu Rp 200 ribu, ditambah 10 persen untuk pajaknya. Mungkin nanti ada biaya tambahan seperti service charge dan sebagainya itu tergantung dari pengelola hotel," ucap Wahid Suryono. 

Wahid Suryono menjelaskan, bahwa pengenaan tarif pajak hotel tidak semata-mata berdasarkan kemauan pemerintah. Kebijakan ini mengikuti acuan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak hotel. 

"Jadi mau tidak mau, suka tidak suka ya harus tetap dikeluarkan pajaknya. Toh ujung-ujungnya kan untuk masyarakat juga," tambah Wahid Suryono.

Baca Juga: Jangan Iri! Buah Karya Idris-Imam, Ribuan Pengunjung Tumpah Ruah di Alun-alun Barat Depok

Hingga menjelang akhir 2024, BKD Kota Depok telah meraup Rp 11,5 miliar atau 76,5 persen dari target pajak hotel yaitu Rp 15 miliar. Dalam hal ini, bisa dikatakan realisasi pajak hotel sesuai dengan rencana.

"Kan masih ada beberapa bulan lagi hingga Desember, bisa dibilang on tracknya bagus. Kita optimis akan mencapai target," kata Wahid Suryono.

Wahid Suryono mengungkapkan, masa pajak untuk pajak hotel ditetapkan selama satu bulan takwim atau masa kalender. Seluruh bagian dari bulan akan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Baca Juga: Teksturnya Lembut dan Kenyal Cocok Jadi Cemilan Santai! Begini Resep Kolak Candil Ubi Ungu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X