Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Jabar Percantik 100 Rutilahu di Depok, Ini Rinciannya

- Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Salah satu penerima bantuan sosial Rutilahu Pemprov Jabar di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (DISRUMKIM KOTA DEPOK)
Salah satu penerima bantuan sosial Rutilahu Pemprov Jabar di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (DISRUMKIM KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bantuan renovasi rumah warga tidak hanya diberikan oleh Pemkot Depok, tetapi juga dari Pemprov Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 100 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Depok, dapat bantuan dana Rp20 juta untuk rehabilitasi rumahnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi mengungkapkan, Rutilahu dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mempunyai tujuan yang sama. Hanya saja, program rutilahu berasal dari Pemprov Jabar sedangkan RTLH berasal dari Pemkot Depok.

"Sama saja, cuma beda nama dan asalnya. Tapi tujuannya sama," kata Dadan Rustandi kepada Radar Depok.

Baca Juga: Asih Bareng Imam-Ririn Siap Bangun SMA Negeri di Tugu Depok, Plus Stadion Bola Bertaraf Internasional

Dadan Rustandi melanjutkan, Pemprov Jabar mengalokasikan bantuan Rutilahu sebesar Rp20 juta untuk setiap rumah yang memenuhi syarat.

"Ya beda sedikit. Kalau kita kan Rp23 juta per rumah. Syaratnya juga tidak jauh berbeda dengan RTLH," ungkap Dadan Rustandi.

Perbedaan lain antara Rutilahu dan RTLH, adalah dari si penerima manfaat. Kalau RTLH diterima oleh individu atau pemilik rumah. Sedangkan Rutilahu diterima oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) disetiap kelurahan.

"Jadi nanti yang nerima uangnya itu di BKM. Dia mencari tukangnya, material segala macam. Pemilik rumah terima beres," ujar Dadan Rustandi.

Dadan Rustandi menjelaskan, BKM merupakan lembaga berbadan hukum yang dibentuk oleh kelompok masyarakat untuk mengelola program-program sosial, termasuk bantuan dari Pemprov. BKM bukanlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga yang dibentuk oleh RT dan RW.

"Anggap ini BKM Ratujaya, nah nanti diakan mencari targetnya. Rumah mana yang sesuai untuk menerima bansos ini," terang Dadan Rustandi.

Setiap BKM diharuskan untuk mengidentifikasi 20 rumah yang memenuhi syarat untuk menerima bansos rutilahu. Meskipun demikian, tidak selalu satu BKM hanya diperuntukan untuk 20 rutilahu, dalam praktiknya bisa saja mengidentifikasi lebih banyak atau lebih sedikit rumah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Imam-Ririn Walikota dan Wakil Walikota Insentif Guru Honorer Naik Dua Kali Lipat

"Jadi tidak mesti, kadang ada yang 15, 20, 25. Tetapi biasanya dia mengambil angka-angka yang pas gitu. Jarang ada yang 23 atau 22," ujar Dadan Rustandi.

Pada kesempatan lain, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Wahyu Hidayat mengungkapkan, tahun ini, Pemprov Jabar membidik 100 rumah pada lima kelurahan untuk diberikan bantuan rehabilitasi rumah. Adapun kelurahan tersebut yakni Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Leuwinanggung, Kelurahan Sukamaju dan Kelurahan Mekarsari.

"Berbeda dari tahun lalu, jumlahnya 240 rutilahu. Bahkan sebelumnya pernah lebih banyak lagi, sampai 300 pernah juga," tutur Wahyu Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X