RADARDEPOK.COM– Pool taksi listrik yang berada di Jalan Raya Limo, Kecamatan Cinere, Kota Depok, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 5 Perda Kota Depok No18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan.
Pasalnya, pemilik usaha pool taksi listrik tersebut telah memindahkan konstruksi bangunan pagar ke pinggir jalan. Sehingga, hal ini menuai sorotan sejumlah pihak karena dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kasi Ekbang Kecamatan Limo, Pefrianto mengatakan, konstruksi pagar tempat usaha pool taksi listrik tersebut, diduga telah melanggar garis sempadan bangunan.Karena letaknya yang terlalu dekat dengan bahu jalan.
Kendati demikian, sambung Pefrianto, pihaknya akan memastikan apakah konstruksi pagar pada pool taksi listrik itu melanggar atau tidak. Karena hal ini harus dilihat dari keterangan yang tertuang pada Izin Peruntukan Ruang (IPR), yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan.
"Pagar tembok yang baru ini memang dibuat lebih maju dari pada pagar yang lama. Kalau dilihat secara kasat mata itu melanggar. Tapi untuk lebih pastinya itu, ada baiknya disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan, dan itu bisa dilihat pada berkas penerbitan IPR," kata Pefrianto, Selasa (22/20/2024).
Baca Juga: Kasus Penggelapan Sepeda Lipat Brompton Masuki Babak Baru, Korban Minta PN Depok Batalkan SP3 Polisi
Selain masalah pagar yang diduga melanggar garis sempadan, permasalahan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 640/2917/IMB/Simpok/DPMPTSP/2024, tertanggal 1 Juli 2024 masih menjadi pertanyaan.
Karena menurut Kabid Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, proses pembuatan IMB khususnya dalam pengesahan siteplan, harus menyertakan rekomendasi dari lurah dan camat. Sementara IMB yang diterbitkan ternyata tidak menyertakan rekomendasi lurah dan camat.
"Siteplan yang diterbitkan itu, ternyata tidak menyertakan rekomendasi lurah dan camat, dan itu harus direvisi," ujar Suryana Yusuf.
Baca Juga: Depok Youth Movement Minta Polres Cepat Tuntaskan Kasus Pencabulan Oknum DPRD Depok
Kepastian belum adanya revisi siteplan IMB nomor 640/2917/IMB/Simpok/DPMPTSP/2024 tersebut, dapat dilihat dari pernyataan lurah dan Camat Limo yang mengaku hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi apapun, terkait IMB pool taksi listrik di Jalan Raya Limo.
"Saya belum mengeluarkan rekomendasi apapun untuk bangunan pool taksi listrik itu," beber Lurah Limo, AA. Abdul Khoir.***
Artikel Terkait
Izin Pembangunan Pool Taksi Listrik di Limo Depok Ditelurusi DPMPTSP, Kuat Dugaan Tabrak Aturan
Pembakaran TPS Liar Limo Bikin Warga Terserang ISPA di Depok
Limo Depok Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Cuma Gerakan Sosialisasi Pemilahan Sampah
Besok, Ayo Bareng-bareng Serbu Lapangan Limo Depok!
Perempuan Depok Datang dan Kritisi! Nyentil Imam Hadir di Limo, Minggu 22 September 2024