Senin, 22 Desember 2025

Pool Taksi di Limo Diduga Langgar Garis Sempadan, IMB Juga Masih DIpertanyakan Aparatur Setempat

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 06:10 WIB
LOKASI : Penampakan pagar pool taksi listrik yang diduga melanggar garis sempadan, berlokasi Jalan Raya Limo, Cinere, Depok, Selasa (22/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
LOKASI : Penampakan pagar pool taksi listrik yang diduga melanggar garis sempadan, berlokasi Jalan Raya Limo, Cinere, Depok, Selasa (22/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMPool taksi listrik yang berada di Jalan Raya Limo, Kecamatan Cinere, Kota Depok, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 5 Perda Kota Depok No18 tahun 2003 tentang Garis Sempadan.

Pasalnya, pemilik usaha pool taksi listrik tersebut telah memindahkan konstruksi bangunan pagar ke pinggir jalan. Sehingga, hal ini menuai sorotan sejumlah pihak karena dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Olahan Labu Kuning Ini Ternyata Bisa Dibikin Camilan yang Kenyal, Lembut dan Enak Loh. Ayo Cobain Resepnya!

Menanggapi hal ini, Kasi Ekbang Kecamatan Limo, Pefrianto mengatakan, konstruksi pagar tempat usaha pool taksi listrik tersebut, diduga telah melanggar garis sempadan bangunan.Karena letaknya yang terlalu dekat dengan bahu jalan.

Kendati demikian, sambung Pefrianto, pihaknya akan memastikan apakah konstruksi pagar pada pool taksi listrik itu melanggar atau tidak. Karena hal ini harus dilihat dari keterangan yang tertuang pada Izin Peruntukan Ruang (IPR), yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan.

"Pagar tembok yang baru ini memang dibuat lebih maju dari pada pagar yang lama. Kalau dilihat secara kasat mata itu melanggar. Tapi untuk lebih pastinya itu, ada baiknya disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam peraturan, dan itu bisa dilihat pada berkas penerbitan IPR," kata Pefrianto, Selasa (22/20/2024).

Baca Juga: Kasus Penggelapan Sepeda Lipat Brompton Masuki Babak Baru, Korban Minta PN Depok Batalkan SP3 Polisi

Selain masalah pagar yang diduga melanggar garis sempadan, permasalahan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 640/2917/IMB/Simpok/DPMPTSP/2024, tertanggal 1 Juli 2024 masih menjadi pertanyaan.

Karena menurut Kabid Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, proses pembuatan IMB khususnya dalam pengesahan siteplan, harus menyertakan rekomendasi dari lurah dan camat. Sementara IMB yang diterbitkan ternyata tidak menyertakan rekomendasi lurah dan camat.

"Siteplan yang diterbitkan itu, ternyata tidak menyertakan rekomendasi lurah dan camat, dan itu harus direvisi," ujar Suryana Yusuf.

Baca Juga: Depok Youth Movement Minta Polres Cepat Tuntaskan Kasus Pencabulan Oknum DPRD Depok

Kepastian belum adanya revisi siteplan IMB nomor 640/2917/IMB/Simpok/DPMPTSP/2024 tersebut, dapat dilihat dari pernyataan lurah dan Camat Limo yang mengaku hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi apapun, terkait IMB pool taksi listrik di Jalan Raya Limo.

"Saya belum mengeluarkan rekomendasi apapun untuk bangunan pool taksi listrik itu," beber Lurah Limo, AA. Abdul Khoir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X