Ardan Kurniawan mengatakan, umumnya alasan membuang sampah sembarangan ialah ketidaktahuan masyarakat dalam membuang sampah di lingkunganya. "Mungkin juga pembuang sampah tersebut tidak koordinasi dengan para pengurus lingkungan setempat," ucap dia.
Ardan Kurniawan mengatakan, kegiatan ini dilakukan hingga Kota Depok bisa bebas dari sampah.
"Sebagaimana Perda 5 tahun 2014, bagi pelaku yang melakukan pelanggaran dalam pengolahan sampah bakal dikenakan, denda maksimal Rp25 juta atau kurungan selama tiga bulan," ucap dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat, Elly Farida Jadikan Pendidikan Fokus Utama
Pengawasanya dalam selanjutnya, akan secara berjenjang melalui pengurus lingkungan, baik RT/RW dalam melakukan pemantauan lingkunganya.
"Terutama pada pelaku pembuangan sampah liar, melalui pihak kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW," ucap dia.
Ardan Kurniawan menegasan, akan melakukan pemantauan secara berkala hingga lima hari kedepan pada tempat yang dipotensilan adanya pembuangan sampah liar tersebut.
"Hal ini tentunya guna meminimalisir pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Depok. Kalau dilihat dari jumlah pelanggar hari ini dengan sebelumnya turun. Sebelumnya ada belasa warga yang kena OTT," tutur dia.***
Artikel Terkait
Prabowo Bentuk BPH, Penyelenggara Haji Dirombak
Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Diduga Terima Suap Terkait Putusan Bebas Ronald
Beberkan Program Secara Kongkret! Warga Harjamukti Sepakat Lanjutkan Bareng Imam-Ririn Bangun Depok
Doain Bareng-bareng Yuk: Semoga Terwujud! Imam-Ririn Pimpin Depok Anak Yatim Dimuliakan, Ini Enam Manfaatnya
Imam-Ririn Luncurkan Kartu Sakti Anak Yatim: DPRD Dukung Program, MUI Depok Sebut Bagus Peduli Yatim
Ajak Melek Politik, Imam-Ririn Targetkan Raih 80 Persen Suara Gen Z Depok
Gedung FIB UI Depok Pecah! Materi Imam Budi Hartono Bikin Penonton Terpingkal-pingkal, Dukung Terus Stand Up Comedy