Minggu, 21 Desember 2025

Pengadilan Negeri Depok Laksanakan Sita Eksekusi dan Constatering di Kedaung, Berjalan Aman dan Lancar

- Sabtu, 9 November 2024 | 06:46 WIB
Tim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Depok, telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering. (ISTIMEWA)
Tim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Depok, telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Tim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Depok, telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Constatering.

Pelaksanaan sita eksekusi dan constatering dibuka dan dimulai pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB, dan selesai serta ditutup Kamis 7 November 2024 pukul 15:00 WIB.

Baca Juga: Wow! RAPBD Depok Tahun 2025 Rp4.625.303.018.678

Giat itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Tanggal 25 September 2024, No.22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk jo. No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk, Tgl 25-9-2018 jo. No. 231/PDT/2019, Tgl. 7-8-2019 jo. Nomor : 2596.K/PDT/2020, Tanggal 19-10-2020 jo. Nomor : 325 PK/PDT/2022, Tgl. 13-07-2024, jo. No. 107/PK/PDT/2024. Tgl, 24-7-2024.

Antara PT. HAIKAL CIPTA ABADI PERKASA sebagai pemohon Eksekusi lawan NY.IDA FARIDA dan PT. BUMI KEDAUNG LESTARI sebagai Termohon Eksekusi atas lahan seluas 63.190 M2, yang terdiri dari 127 Bidang-bidang tanah Kavling, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.241/1970, Tgl, 7-10-1970, yang terletak di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Dalam pelaksanaan Sita Eksekusi dan Constatering yang dipimpin oleh Ravita Lina, bersama dengan Tim dan Petugas BPN Kota Depok yang didampingi Polres Metro Depok, Polsek Sawangan serta pihak kelurahan setempat dan dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi dan Pihak Termohon Eksekusi yang mana berdasarkan Penugasan Ketua Pengadian Negeri Depok tersebut telah berjalan dengan baik, aman, lancer dan tuntas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X