RADARDEPOK.COM - Warga Binaan Rutan Depok mendapatkan hadiah manis saat perayaan Natal tahun ini.
Sebanyak 29 narapidana yang tengah menjalani masa pidana, mendapat remisi khusus atau pengurangan masa pidana, Rabu (25/12).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan pada Rutan Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut, dikhususkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagaimana telah diatur dalam UU yang berlaku.
"Isi penghuni Rutan Depok per 25 Desember 2024 berjumlah 1.237 orang, dengan jumlah narapidana 984 orang dan tahanan 253 orang," ungkap Gaffar Waliyondi kepada Radar Depok.
Untuk jumlah narapidana yang beragama Kristiani ditotal 40 orang, kata Gaffar Waliyondi, sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 29 orang.
Baca Juga: Mantap Berhijrah! 25 Warga Binaan Rutan Depok Hapus Tato
"Sehingga jumlah presentase narapidana Kristiani yang menerima remisi khusus mencapai 73 persen," beber Gaffar Waliyondi.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus itu mendapatkan besaran remisi yang berbeda, ungkap Gaffar, dari total 29 orang tersebut, 25 orang diantaranya mendapat besaran remisi 1 bulan. Sedangkan besaran remisi 4 orang lainnya 15 hari.
"Ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Depok," tandas Gaffar Waliyondi. ***
Artikel Terkait
Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Depok Rutin Diperiksa
20 Jari Pelaku Daycare Mendekam di Rutan Depok Menanti Meja Hijau
Waspada Kebakaran, Rutan Depok Lakukan Simulasi Pemadaman Bersama Damkar
Optimalisasi Pembinaan, Rutan Depok Hadirkan Talkshow Manajemen Masjid
Waspada Megathrust, Rutan Depok Perkuat Tugas dan Fungsi Petugas
Mantap Berhijrah! 25 Warga Binaan Rutan Depok Hapus Tato
Rutan Depok Tampilkan Produk Kopi Produksi Warga Binaan di Indonesia Tourism and Trade Investment Expo 2024