RADARDEPOK.COM-Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi yang pernah menuntut mati tiga terdakwa kasus narkoba, dua di antaranya merupakan polisi aktif saat itu. Terkini, dia kini ditunjuk untuk memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Pengangkatannya tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.
Pada tahun 2023, saat menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung, Yudi Triadi sukses membawa Kejati Sulawesi Selatan meraih penghargaan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sebagai juara kedua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan ini mengantarkannya dipromosikan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tak berhenti di situ, Yudi terus menanjak dalam karirnya. Dia dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), namanya semakin dikenal sebagai jaksa yang berdedikasi tinggi dan profesional.
Saat bertugas sebagai Kajari Depok, Yudi Triadi dikenal dengan berbagai inovasi dan gebrakan. Dalam 10 bulan masa kepemimpinannya, dia melakukan sejumlah perubahan signifikan untuk mewujudkan zona integritas di Kejaksaan Negeri Depok.
Salah satu inovasinya adalah membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih nyaman serta menata ulang halaman parkir yang sebelumnya kumuh menjadi lebih tertata.
Baca Juga: KLH Serahkan Tersangka TPA Limo Depok ke Kejari
Bahkan, Yudi Triadi turut menggagas pengembangan aplikasi perkara berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap proses hukum. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi prioritasnya dengan mengelola media sosial, dan situs resmi Kejaksaan Negeri Depok bersama tenaga muda berbakat.
“Semua ini dilakukan untuk mewujudkan wilayah zona integritas, bebas dari korupsi, dan birokrasi bersih melayani,” ujar Yudi Triadi.
Di bidang penegakan hukum, Yudi Triadi berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Selama menjabat di Depok, dia sukses menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya adalah Agus Suyanto Bin Marsidi, buronan kasus penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 282 K/Pid./2018.
Dalam ranah penuntutan, Yudi Triadi mencatatkan prestasi luar biasa, dia menuntut tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman mati. Dua di antara terdakwa tersebut merupakan oknum anggota Polri, sementara satu lainnya adalah warga sipil. Tuntutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga: Tunjukan Kepedukian di Bidang Kesehatan, Kejari Depok Tambah Posyandu Binaan di Kecamatan Sukmajaya
Tidak hanya itu, Yudi turut berperan dalam memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok. Melalui bidang intelijen, ia aktif mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat.
Atas kontribusinya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memberikan apresiasi kepada Yudi Triadi atas perannya dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain dikenal dengan ketegasan dan inovasinya, Yudi Triadi juga dikenal sebagai sosok religius yang kerap menjadi imam salat bagi pegawai, warga, dan awak media di lingkungan Kejari Depok.
Kini, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi diharapkan mampu membawa perubahan positif dengan integritas dan profesionalisme yang telah terbukti sepanjang kariernya. ***
Artikel Terkait
Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Dituntut JPU Kejari Depok Pidana 8 Bulan Penjara
Tersandung Kasus Asusila, Kejari Depok Mulai Garap Anggota DPRD RK
Kejari Masih Teliti Berkas, Polrestro Depok Sudah Siapkan Saksi Baru di Kasus Asusila Anggota DPRD RK
Baru Jalan Dua Bulan, Kejari Depok Mampu Hasilkan Rp2 Miliar dari Lelang dan Penjualan Langsung, Begini Ketentuannya!
Laku Rp1 Miliar Lebih, Ternyata Rumah yang Dilelang Kejari Depok Ini Peninggalan Kasus Pandawa