RADARDEPOK.COM-Walikota Depok, Supian Suri meminta pelajar di wilayahnya memanfaatkan transportasi umum untuk berangkat sekolah, maupun pulang ke rumah.
Imbauan ini dilontarkan Supian Suri merespon terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang pelajar membawa kendaraan pribadi, khususnya bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami sependapat mungkin dengan Kang Dedi, semaksimal mungkin pelajar menggunakan kendaraan umum,” ungkap Supian Suri.
Baca Juga: Malam Ini di Bioskop Trans TV, Aksi Penuh Kocak Johnny Depp Mencuri Lukisan di Film Mortdecai!
Meski begitu, Supian Suri mengungkapkan, belum semua sekolah yang ada di Kota Depok dapat diakses dengan transportasi umum.
Karena itu, kata Supian Suri, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum dapat mewajibkan pelajar naik transportasi umum, atau melarang penggunaaan kendaraan pribadi.
“Cuma kami juga tahu bahwa enggak semua sekolah-sekolah kami itu terfasilitasi dengan kendaraan umum, itu yang menjadi masalah kalau kami wajibkan seluruhnya enggak boleh naik motor, intinya sih seperti itu,” beber Supian Suri.
Ke depan, Supian Suri akan memfasilitasi transportasi umum untuk menjangkau sekolah yang di Kota Depok, khususnya bagi yang belum ada sama sekali.
Baca Juga: Dagang di Car Free Day Depok ‘Dipalak’ Rp20 Ribu, Walikota Supian Suri Tata Ulang PKL
“Nanti seiring waktu, kami akan coba fasilitasi angkutan ke sekolah-sekolah yang hari ini belum terfasilitasi dengan angkutan umum,” tutur Supian Suri.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang pelajar yang belum memiliki SIM untuk menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan ini berlaku mulai Jumat (2/5) lalu.
Kebijakan ini ditujukan untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat, demi mewujudkan konsep Gapura Panca Waluya yakni karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Baca Juga: Supian Suri Sidak Perumahan Al Fatih di Pasir Purih, Janji Kembali Fungsikan Situ Gugur
"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," bunyi SE yang dikeluarkan Dedi Mulyadi. ***
Artikel Terkait
Belum Genap 100 Hari Kerja, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sebut Kota Depok Makin Bersih Saat Dipimpin Supian Suri
Anggota DPRD Depok Dapil Tapos Cilodong, Gerry Wahyu Riyanto Hadiri Hiburan Rakyat : Tegaskan Depok Milik Semua, Optimis Supian Suri 2 Periode
Beresi Polemik Pembakaran Mobil Polisi di Perbatasan Bekasi, Walikota Depok Supian Suri Usulkan Warga Kampung Baru Huni 3 Juta Rumah Besutan Prabowo
Hardiknas 2025! SD Pemuda Bangsa Depok Pamer Buku Karya Siswa, Dukung Kemajuan Di Bawah Kepemimpinan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah
Walikota Depok Supian Suri Langsung Evaluasi Car Free Day, Ketua DPRD Beri Masukan Ini