RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Depok berikan apresiasi berupa penghargaan kepada Kecamatan Pancoran Mas yang peduli dengan tenaga kerja rentan sekitar kecamatan. Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Pancoran Mas.
Apresiasi penghargaan diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, kepada Kepala Camat Pancoran Mas, Zikri Dwi Darmawan pada saat apel pagi sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 560/738/Naker/XII/2021 Tentang Himbauan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kota Depok atau De’linna Kerren (Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan).
Baca Juga: Mau Bikin Ruang Makan Ala Kafe? Coba Cek Ide Desain Ini yang Bikin Ruang Makan Kamu Makin Kece
“Saya mengapresiasi Kecamatan Pancoran Mas yang telah memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh kepada kelompok pekerja rentan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan,” lanjut Nova.
program SERTAKAN ini bertujuan menjamin keselamatan kerja serta memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan agar pekerja Indonesia nyaman dalam bekerja sehingga terlindungi dari risiko pekerjaannya khususnya Kota Depok.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Lampu Gantung Cafe yang Unik dan Estetik
“Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja di sektor informal, berpenghasilan rendah, dan berisiko tinggi, seperti driver ojek, pedagang kaki lima, buruh lepas, tukang sayur bahkan pemulung. Mereka sangat membutuhkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Nova.
Dengan iuran sebulan sebesar Rp 16.800 sangat terjangkau bagi pekerja rentan dengan memiliki perlindungan pada program JKM dan JKK di BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan penggantian biaya peawatan sampai sembuh dan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.
Sementara apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan dan jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70jt, dengan rincian santunan kematian Rp 48 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42juta.
Baca Juga: Longok Disdik Depok Dongkrak Kompetensi SDM Paud : Bakar Motivasi, Untuk Melayani bukan Dilayani
"Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan," tutup Nova.***
Artikel Terkait
Sejahterakan Pekerja sekitar Anda menjadi bagian BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG
804 Mahasiswa Magang Vokasi UI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok serahkan Santunan kepada Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Kejuaraan Pencak Silat Kejurnas Piala Menpora 2025