Minggu, 21 Desember 2025

Polsek Cimanggis Cokok Komplotan Begal di Depok, Ternyata Beraksi Hingga ke Wilayah Bogor

- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:23 WIB
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono bersama jajarannya memamerkan barang bukti dan pelaku pembegalan di Kecamatan Tapos, Kamis (5/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono bersama jajarannya memamerkan barang bukti dan pelaku pembegalan di Kecamatan Tapos, Kamis (5/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Empat sekawan yang satu ini tidak kompak. Sabtu (31/5) sekira pukul 02.10 WIB, Aditya Prasetyo alias Adit, Risman Sahputra Harahap alias Acil, Ardika Novriandi alias Sambo dan Thata Surya Azli alias Tahta, tertangkap basah saat diikuti anggota Polsek Cimanggis.

Satu dari empat sekawan itu, berhasil melarikan diri ketika dicokok. Adit dan Sambo kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Bak pribahasa sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, Polsek Cimanggis memecahkan kasus pembegalan di Tapos pada 19 Mei 2025.

Kepada Radar Depok, Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, para pelaku pernah membegal pemilik motor Beat merah dengan nompol B 4343 EDF. Hal itu diketahui setelah petugas memeriksa handphone Adit.

"Salah satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena berhasil kabur saat ditangkap," jelas Kompol Jupriono kepada Radar Depok, Kamis (5/6).

Baca Juga: Keras Bos! Kades Sibanteng Bogor Duel dengan Pelaku Begal Berpisau : Dan Menang

Menurut Kompol Jupriono, para pelaku sudah melakukan aksi oembegalan sebanyak emat kali di wilayah hukum polsek cimanggis, sementara dua aksi lainnya di Cilengsi, Kabupaten Bogor.

"Tiga diantaranya berhasil mendapatkan motor," ujar Kompol Jupriono.

Atas kelakuan yang tidak patut diconton itu, para pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Saya meminta warga, jika pulang malam untuk menghindari jalan yang sepi dan gelap. Lebih baik jalan memutar lebih jauh dan terang," tandas Kompol Jupriono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X